Komisi I DPRD Trenggalek Studi Tiru ke Sleman, Dalami Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023
Trenggalek, (afederasi.com) – Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Sleman untuk mempelajari kesiapan daerah tersebut dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.
Fokus utama kunjungan ini adalah mendalami peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, dalam menegakkan aturan daerah.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohamad Husni Tahir Hamid, mengungkapkan bahwa Kabupaten Sleman telah menunjukkan kesiapan dalam menghadapi regulasi baru tersebut.
"Satpol PP dan Pemadam Kebakaran di Sleman sudah aktif mendekati masyarakat untuk mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran yang dapat merugikan warga. Ini menjadi alasan kami melakukan studi tiru ke Sleman," jelasnya.
Husni menambahkan bahwa dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023, setiap produk hukum daerah yang mengatur sanksi dapat dijadikan dasar untuk mempidanakan pelanggar. Oleh karena itu, peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjadi sangat krusial dalam menegakkan aturan yang telah diundangkan.
Namun, ia juga mengakui bahwa Kabupaten Trenggalek masih menghadapi kendala dalam implementasi regulasi ini, salah satunya karena belum adanya beberapa aturan turunan, seperti Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RT RW).
"Di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, ada regulasi yang menyebutkan bahwa Perda bisa digunakan untuk menjerat seseorang guna mempertanggungjawabkan tindakannya. Namun, tanpa regulasi pendukung yang jelas, tentu kita belum bisa berbuat banyak," pungkasnya.
Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi Trenggalek dalam menyusun kebijakan yang lebih matang sebelum UU tersebut diterapkan secara penuh pada 2026 mendatang.(pb/dn)
What's Your Reaction?


