Denny Indrayana Minta Koreksi Putusan MK tentang Batas Usia Capres dan Cawapres

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengkoreksi putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

31 Oct 2023 - 11:18
Denny Indrayana Minta Koreksi Putusan MK tentang Batas Usia Capres dan Cawapres
Denny Indrayana. (Suara.com/Ria Rizki)

Jakarta, (afederasi.com) - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengkoreksi putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Denny berharap putusan tersebut tidak dijadikan ketentuan dalam Pemilihan Presiden 2024.

Permintaan ini disampaikan oleh Denny selama sidang pendahuluan yang diadakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di mana Denny menjadi pelapor.

Selain itu, Denny juga meminta MKMK untuk memberhentikan Ketua MK, Anwar Usman, secara tidak hormat. Menurutnya, langkah ini penting untuk menilai dan memperbaiki putusan 90 yang dianggapnya telah dimanipulasi oleh Anwar Usman dan pihak yang terlibat dalam merancang kejahatan yang terorganisir.

Denny menyatakan, "Putusan MK yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar, untuk menjadi cawapres tidak boleh digunakan oleh mereka yang memanfaatkan hubungan keluarga antara hakim dan Presiden Joko Widodo." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Ia melanjutkan, "Memanfaatkan relasi keluarga seperti ini, selain menciptakan konflik kepentingan, juga merendahkan martabat Mahkamah yang seharusnya dijaga dengan segala upaya kehormatan." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Denny mengusulkan agar putusan 90 tidak digunakan sebagai dasar untuk mengikuti Pemilihan Presiden 2024.

Untuk informasi lebih lanjut, berbagai pihak telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan MK dalam kasus 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK yang Memicu Kontroversi

Dalam putusan tersebut, MK mengizinkan individu yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres jika mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan kepala daerah.

Ketua MK, Anwar Usman, mengumumkan putusan ini pada hari Senin, 16 Oktober 2023. Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi dalam mengabulkan permohonan ini adalah karena banyak pemimpin muda yang juga ditunjuk dalam berbagai jabatan kepemimpinan.

Keputusan ini memicu reaksi dari masyarakat karena dianggap membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar, untuk mencalonkan diri sebagai cawapres.

Seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A, yang juga merupakan penggugat dalam kasus ini, mengagungkan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang menjabat pada periode 2020-2025. Almas menyatakan bahwa pada masa pemerintahan Gibran, pertumbuhan ekonomi Surakarta meningkat sebesar 6,23%, meskipun pada awal masa jabatannya pertumbuhan ekonomi kota tersebut mengalami penurunan sebesar 1,74%.

Penggugat juga mencatat bahwa Wali Kota Surakarta telah membuktikan pengalamannya dalam memajukan kota dengan integritas moral, kejujuran, serta ketaatan kepada kepentingan rakyat dan negara. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow