Demi Motor Suzuki Bravo, Pemuda di Tulungagung Nekat Gasak Aset Kantor Disbudpar
Seorang pemuda asal Ngantru nekat mencuri aset kantor Disbudpar Tulungagung untuk membeli motor Suzuki Bravo setelah menjebak petugas jaga dengan minuman keras.
Tulungagung, (afederasi.com) – Hasrat memiliki sepeda motor baru mendorong MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, Tulungagung, nekat melakukan pencurian di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung. Pelaku bahkan sengaja menjebak petugas jaga dengan pesta minuman keras agar aksinya berjalan mulus.
Aksi nekat MUA terungkap setelah penyidik Satreskrim Polres Tulungagung melakukan pengembangan penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa pelaku telah merancang aksinya dengan matang karena memahami pola kerja petugas di kantor tersebut.
"Tersangka sudah memetakan pola kerja petugas, sehingga ia hafal situasi kantor," ujar Iptu Andi saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin (25/5/2026).
Pada 6 Mei 2026, pelaku yang berprofesi sebagai tukang jahit itu sengaja mengajak dua petugas Satpol PP yang berjaga untuk pesta minuman keras. Saat petugas mulai tidak sadarkan diri, pelaku segera mengambil kunci kantor dan masuk ke dalam ruangan.
Di dalam kantor, pelaku menggasak sejumlah aset berharga seperti komputer, printer, dan pemindai (scanner). Agar tidak mencurigakan, pelaku membungkus seluruh barang curian tersebut menggunakan kain sarung yang ia ambil dari musala kantor.
"Setelah barang berhasil dibawa keluar, tersangka kembali ke pos jaga untuk mengembalikan kunci seolah tidak terjadi apa-apa," terang Andi.
Pelaku kemudian membawa barang curian tersebut ke kediamannya di Kecamatan Ngantru dengan menggunakan jasa taksi daring. Seluruh hasil curian dijual oleh pelaku kepada pihak lain dengan total harga Rp3,5 juta.
Motif utama pelaku terungkap saat pemeriksaan intensif oleh penyidik. Hasil penjualan aset kantor tersebut digunakan pelaku untuk membeli satu unit sepeda motor Suzuki Bravo seharga Rp2 juta, sementara sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Hasil curian dijual untuk membeli motor. Kami sudah berhasil mengamankan kembali barang-barang tersebut sebagai alat bukti, termasuk motor yang dibeli pelaku," tegas Iptu Andi.
Kurang dari sepekan setelah kejadian, pelarian MUA berakhir setelah tim buser menangkapnya di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman berat.
"Tersangka dijerat Pasal 447 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?

