AS Gugat SpaceX atas Tuduhan Diskriminasi dalam Perekrutan Pegawai

Departemen Kehakiman Amerika Serikat telah mengambil langkah tegas dengan menggugat perusahaan roket dan satelit milik Elon Musk, yaitu SpaceX, pada hari Kamis (24/8).

25 Aug 2023 - 08:58
AS Gugat SpaceX atas Tuduhan Diskriminasi dalam Perekrutan Pegawai
Presiden Joko Widodo, bersama CEO SpaceX Elon Musk, ketika mengunjungi perusahaan SpaceX di kota Boca Chica, Texas, Amerika. (Foto dok: Biro Setpres RI)

Texas, Amerika Serikat, (afederasi.com) - Departemen Kehakiman Amerika Serikat telah mengambil langkah tegas dengan menggugat perusahaan roket dan satelit milik Elon Musk, yaitu SpaceX, pada hari Kamis (24/8). Gugatan ini berakar dari tuduhan serius tentang adanya praktik diskriminasi dalam perekrutan pegawai.

Dalam gugatan hukum yang diajukan oleh Departemen Kehakiman, diungkapkan bahwa dari September 2018 hingga Mei 2022, SpaceX diduga telah melakukan tindakan diskriminatif terhadap pencari suaka dan pengungsi yang berusaha untuk melamar pekerjaan di perusahaan tersebut. Gugatan ini menyoroti upaya perusahaan untuk menghalangi proses pendaftaran bagi kelompok ini dan bahkan mengabaikan pendaftaran mereka berdasarkan alasan kewarganegaraan, yang jelas melanggar Undang-Undang Keimigrasian dan Kewarganegaraan.

Selama beberapa tahun terakhir, SpaceX telah membuat pengumuman lowongan kerja dan pernyataan publik yang keliru terkait aturan federal. Mereka telah mengklaim bahwa perusahaan hanya boleh merekrut warga negara AS dan pemegang kartu hijau berdasarkan peraturan pengendalian ekspor. Departemen Kehakiman mengutip pernyataan-pernyataan ini sebagai bukti ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip non-diskriminasi.

Lebih jauh, gugatan ini juga menyoroti perilaku diskriminatif yang diduga dilakukan oleh pendiri SpaceX, Elon Musk, melalui unggahan-unggahan di media sosial. Salah satu unggahan yang diambil sebagai contoh adalah unggahan Musk di platform X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) pada Juni 2020. Dalam unggahan tersebut, Musk menyatakan bahwa "Undang-undang AS mewajibkan setidaknya pemegang kartu hijau untuk bisa dipekerjakan di SpaceX, karena roket merupakan teknologi persenjataan yang canggih."

Hingga saat ini, SpaceX belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini, meskipun pihak Departemen Kehakiman telah meminta komentar atas isu ini.

Gugatan ini juga menggambarkan tuntutan yang diajukan oleh pemerintah AS sebagai respons terhadap tuduhan diskriminasi ini. Selain meminta pertimbangan yang adil dan kompensasi finansial kepada para pencari suaka dan pengungsi yang mungkin telah ditolak pekerjaan secara tidak adil oleh SpaceX, Departemen Kehakiman juga menuntut hukuman perdata yang akan ditentukan oleh pengadilan. Selain itu, Departemen Kehakiman juga menekankan perlunya perubahan kebijakan di masa depan untuk memastikan bahwa SpaceX mematuhi prinsip-prinsip non-diskriminasi yang diamanatkan oleh hukum federal. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow