TikTok Shop Ditutup Secara Resmi: Pemerintah Menyarankan Seller Beralih ke Shopee dan E-commerce Lainnya

TikTok Shop, platform Social Commerce yang telah menjadi fenomena dalam berjualan online, resmi menutup pintunya pada hari Rabu (4/10).

05 Oct 2023 - 12:59
TikTok Shop Ditutup Secara Resmi: Pemerintah Menyarankan Seller Beralih ke Shopee dan E-commerce Lainnya
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Jakarta, (afederasi.com) - TikTok Shop, platform Social Commerce yang telah menjadi fenomena dalam berjualan online, resmi menutup pintunya pada hari Rabu (4/10). Penutupan ini merupakan hasil dari penerbitan aturan baru, yaitu Permendag Nomor 31/2023 yang menggantikan Permendag No. 50/2020. Aturan terbaru ini melarang keberadaan Social Commerce di Indonesia.

Meskipun TikTok Shop ditutup, seller-seller yang telah aktif berjualan di platform ini tidak perlu khawatir. Pemerintah memberikan saran agar para penjual tersebut beralih ke platform e-commerce lain seperti Shopee dan sejenisnya.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Mendag Zulhas, mengatakan, "(Pedagang lokal) Ya pindah, ke Shopee atau ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung." Pernyataan ini disampaikan Mendag Zulhas di Jakarta pada hari Kamis (5/10/2023), seperti yang dilansir dari suara.com media partner afederasi.com.

Mendag Zulhas menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk melarang perkembangan bisnis baru atau menghadang investasi asing. Ia menjelaskan bahwa pemerintah hanya ingin memastikan bahwa semua pelaku usaha tunduk pada peraturan yang berlaku di dalam negeri.

"Jadi teman-teman kadang simpang siur beritanya tapi intinya pemerintah tidak melarang apalagi anti luar negeri. Kalau mau jualan nanti bisa urus (izin) e-commerce, kita bantu. Jadi tidak usah khawatir," ujarnya.

Mendag Zulhas juga memberikan informasi bahwa para seller masih dapat memanfaatkan TikTok sebagai sarana promosi produk mereka. Namun, transaksi penjualan harus dilakukan melalui platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia.

"Sosial Commerce tidak boleh menjadi tempat bertransaksi seperti bank, tapi mereka hanya bisa digunakan untuk promosi dan iklan. Barang-barang yang datang dari luar negeri juga akan diatur agar tidak merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kita," tambahnya. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow