Tetangga Sendiri Jadi Otak Pembobolan Rumah di Gresik, Emas Rp82,6 Juta Dijual Bayar Utang hingga Dugem

Sepulang bekerja, korban mendapati lemari penyimpanan perhiasan sudah dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, seluruh perhiasan emas yang disimpan di dalamnya raib digondol pencuri.

09 Jul 2026 - 19:56
Tetangga Sendiri Jadi Otak Pembobolan Rumah di Gresik, Emas Rp82,6 Juta Dijual Bayar Utang hingga Dugem
Dua pelaku pembobolan rumah mengasak emas bernilai puluhan juta rupiah di Randuboto Sidayu diamankan di Mapolres Gresik (Ist/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Kepercayaan seorang warga di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, berujung petaka. Rumahnya dibobol saat kosong, dan pelaku utamanya ternyata merupakan tetangga sendiri. Perhiasan emas senilai Rp82,6 juta yang digasak kemudian dijual untuk melunasi utang pribadi hingga berfoya-foya di tempat hiburan malam.

Aksi pencurian tersebut akhirnya berhasil diungkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Dua pelaku yang ditangkap masing-masing M. Mirza Rahmansyah (23), warga Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, serta Alim Hakimulla Mesah (25), warga Kalimas Baru, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf, mengatakan pencurian terjadi pada akhir Mei 2026. Korbannya adalah Lailatus Zahro (36), warga Dusun Tanjungsari, Desa Randuboto.

Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong. Suami korban sedang melaksanakan salat, sedangkan korban bekerja di sebuah minimarket.

Sepulang bekerja, korban mendapati lemari penyimpanan perhiasan sudah dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, seluruh perhiasan emas yang disimpan di dalamnya raib digondol pencuri.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp82.600.000 dan kemudian melapor ke Polres Gresik," ujar Ipda Andi, Kamis (09/07/2026).

Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pada Jumat (03/07/2026), polisi lebih dulu meringkus Mirza di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya. Tak lama kemudian, Alim juga ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pabean Cantikan.

"Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian kami bawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Mirza ternyata merupakan otak pencurian sekaligus tetangga korban, sehingga mengetahui situasi rumah yang menjadi sasaran.

Perhiasan emas hasil curian dijual dengan nilai sekitar Rp69 juta. Uang hasil penjualan itu sebagian besar digunakan Mirza untuk melunasi utang pribadinya. Sementara sisanya justru dihabiskan untuk berpesta dan dugem di sejumlah tempat hiburan malam di Malang maupun Surabaya.

"Sebagian hasil penjualan digunakan untuk dugem dan foya-foya di Malang dan Surabaya," ungkap Ipda Asyraf.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat gelang emas, satu kalung emas, satu tas ransel, dua unit telepon genggam, rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh hingga sembilan tahun.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow