Pasutri asal Nganjuk Gasak Ponsel di Pasar Balongpanggang

Pasar Balopanggang menjadi saksi aksi kejahatan yang terjadi di wilayah Gresik. Sebuah pasangan suami istri (Pasutri), Moch. Kuswanto (48) dan Susanah (41), berhasil ditangkap oleh anggota Unit Satuan Kriminal Reserse (Reskrim) setelah mencuri tas berisi handphone.

06 Jun 2023 - 23:10
Pasutri asal Nganjuk Gasak Ponsel di Pasar Balongpanggang
Tersangka diamankan di Polsek Balongpanggang. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afedeasi.com) - Pasar Balopanggang menjadi saksi aksi kejahatan yang terjadi di wilayah Gresik. Sebuah pasangan suami istri (Pasutri), Moch. Kuswanto (48) dan Susanah (41), berhasil ditangkap oleh anggota Unit Satuan Kriminal Reserse (Reskrim) setelah mencuri tas berisi handphone. Kejadian tersebut terjadi di Pasar Balopanggang, Desa Dawar Blandong, perbatasan Kabupaten Gresik - Mojokerto.

Menurut informasi yang diungkapkan oleh Kapolsek Balongpanggang AKP M. Zainuddin, aksi pencurian ini terjadi saat korban, Nur Kasanah (22), sedang menjaga stand milik Abdul Ghoefoer di Pasar Balopanggang. Saat itu, tas berwarna hitam milik korban yang berisi dua buah handphone ditaruh di atas helm yang ada di depan stand. Tiba-tiba, dua orang pelaku, seorang pria dan seorang wanita, datang ke stand dengan pura-pura membeli mainan.

"Pelaku sudah kami amankan,"ujar AKP M. Zainuddin, Selasa (6/6/2023).

Pelaku pria berhasil mengambil tas berwarna hitam yang berisi handphone milik korban, sementara pelaku wanita mengalihkan perhatian korban. Setelah menyadari tasnya hilang, korban berteriak dan segera dikejar oleh warga yang ada di pasar. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Kerugian yang dialami korban akibat aksi pencurian ini mencapai sekitar Rp 5,4 juta rupiah. Setelah menerima informasi tentang kejadian ini, piket unit Reskrim Polsek Balongpanggang, Bripka Didit, segera bergerak ke Pasar Balongpanggang. Mereka berhasil mengejar pelaku dan akhirnya menghentikannya di depan Bank Dawar Blandong. Pelaku beserta barang bukti berupa dua buah handphone, satu unit Samsung Galaxy A02, satu unit Vivo, dan sepeda motor Honda Vario W 6376 JT berhasil diamankan.

Pasangan pasutri ini akan dijerat dengan pasal 362 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun. Pihak kepolisian, termasuk Aipda Maskur dan tim buser, akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Keberhasilan penangkapan ini merupakan upaya untuk mempertanggungjawabkan tindak kejahatan yang dilakukan oleh pasangan pasutri tersebut. (Frd) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow