Tak Hanya Peras Pejabat OPD, Bupati Tulungagung Diduga ‘Titip’ Vendor Alkes dan Security di RSUD dr Iskak
KPK dalami keterlibatan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam pengaturan vendor Alkes RSUD dr Iskak dan jasa keamanan usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan OPD.
Tulungagung, (afederasi.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Selain perkara pemerasan terhadap pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga antirasuah kini membidik adanya dugaan praktik pengaturan proyek di lingkungan RSUD dr Iskak Tulungagung.
Penyidik menduga GSW memiliki peran sentral dalam menentukan pemenang vendor pengadaan alat kesehatan (alkes) dengan modus "penitipan" perusahaan. Tak hanya urusan medis, dugaan pengaturan rekanan ini juga merambah pada penyediaan jasa cleaning service hingga tenaga pengamanan atau security.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh temuan awal terkait keterlibatan vendor tersebut kini masuk dalam radar pendalaman tim penyidik. Langkah ini diambil untuk melihat seberapa jauh intervensi tersangka dalam memanipulasi proses pengadaan barang dan jasa.
"Tentunya, temuan-temuan awal tersebut akan didalami dalam tahap penyidikan ini," ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (13/4/2026).
Sementara itu, gelombang pemeriksaan saksi-saksi di Jakarta dikabarkan telah rampung. Belasan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung yang sebelumnya diboyong ke Gedung Merah Putih pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) kini telah dipulangkan ke daerah asal.
Budi mengonfirmasi bahwa status para pejabat tersebut saat ini masih sebagai saksi. Ia memastikan tidak ada lagi pejabat Tulungagung yang tertahan di Jakarta untuk keperluan pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat.
"Pemeriksaan para pihak sudah selesai dilakukan. Mereka sudah (dipulangkan)," kata Budi singkat.
Rangkaian kasus ini bermula dari operasi senyap tim Satgas KPK di Pendapa Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026. Dalam aksi tersebut, petugas mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp355,4 juta yang diduga merupakan bagian dari upeti untuk sang Bupati.
Hasil penyidikan mengungkap praktik lancung GSW yang diduga meminta setoran sebesar 50 persen dari penambahan anggaran di 16 OPD. Secara total, target "palak" Bupati ini mencapai Rp5 miliar, namun baru terealisasi sebesar Rp2,7 miliar melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
KPK kini telah resmi menahan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal di Rutan Cabang Gedung KPK untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, deretan kepala dinas yang sempat diperiksa, kini telah kembali ke Tulungagung setelah memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Adapun nama-nama para saksi atau pejabat Tulungagung yang sudah meninggalkan Gedung KPK sebagai berikut.
1. Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Erwin Novianto.
2. Kepala BPKAD Tulungagung, Dwi Hari.
3. Kabag Umum, Yulius Rama Isworo.
4. Kelala Dinas Pertanian Tulungagung, Suyanto.
5. Kabag Prokopim, Aris Wahyudiono.
6. Kepala Bakesbangpol Tulungagung, Agus Prijanto.
7. Kepala Disbudpar Tulungagung, M Ardian Candra.
8. Kepala Dinsos Tulungagung, Reni Prasetiawati Ika.
9. Anggota DPRD Tulungagung sekaligus adik kandung Bupati, Jatmiko.
10. ADC atau ajudan, Sugeng.
11. Staf Kabag Umum, Oki. (dn)
What's Your Reaction?



