RTRW Gresik 2046 Final, DPRD Pastikan Tidak Ada Tambahan Zona Industri maupun Perumahan
“RTRW sudah dibahas oleh pansus sejak 2023. Saat ini posisi substansinya sudah keluar dari kementerian. Akhirnya setelah diskusi dengan pimpinan, diputuskan tidak dipansuskan lagi karena substansinya sudah keluar,” kata Khoirul Huda, Senin (11/05/2026).
Gresik, (afederasi.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik memastikan tidak ada perubahan maupun penambahan zonasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik, baik untuk kawasan industri, perumahan, maupun peruntukan lainnya. Karena itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik tidak lagi membentuk panitia khusus (Pansus) baru untuk melanjutkan pembahasannya.
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda menjelaskan, pembahasan RTRW sebenarnya telah dilakukan pansus sejak tahun 2023. Proses tersebut berjalan cukup panjang hingga akhirnya pemerintah daerah memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dengan keluarnya substansi dari kementerian, DPRD menilai pembahasan tidak perlu lagi melalui pembentukan pansus baru.
“RTRW sudah dibahas oleh pansus sejak 2023. Saat ini posisi substansinya sudah keluar dari kementerian. Akhirnya setelah diskusi dengan pimpinan, diputuskan tidak dipansuskan lagi karena substansinya sudah keluar,” kata Khoirul Huda, Senin (11/05/2026).
Khoirul menambahkan, tahapan selanjutnya tinggal melakukan sinkronisasi hasil substansi bersama Bapemperda sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD Gresik. Setelah disahkan di tingkat DPRD, rancangan perda RTRW akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses evaluasi lanjutan.
Menurutnya, proses keluarnya substansi RTRW membutuhkan waktu cukup panjang karena harus melalui sinkronisasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat.
“Sekarang tinggal sinkronisasi hasil substansi itu, tapi anggota Bapemperda tetap minta untuk dipaparkan secara keseluruhan. Kita juga akan bacakan, prosesnya tidak lama lagi segera diparipurnakan. Kemudian hasilnya dikirim ke gubernur untuk pembenahan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir menegaskan pembahasan RTRW telah mengikuti arahan pemerintah pusat dan mendapat persetujuan kementerian terkait.
Karena itu, DPRD tidak lagi memiliki ruang untuk mengubah substansi tata ruang, termasuk menambah zona baru maupun mengubah status kawasan yang sudah ditetapkan.
Menurut Syahrul, belakangan memang muncul sejumlah usulan dari beberapa wilayah yang meminta perubahan zonasi menyesuaikan kebutuhan usaha.
Namun DPRD memastikan permintaan tersebut tidak dapat diakomodasi dalam RTRW yang berlaku hingga tahun 2046.
“Meski ada wacana baru di beberapa tempat yang meminta perubahan zona sesuai peruntukan usahanya, DPRD tegaskan RTRW sudah tidak bisa dilakukan penambahan baru hingga tahun 2046. Kecuali ada atensi dari pusat berupa kawasan atau lainnya, maka daerah menerimanya,” pungkasnya.(frd)
What's Your Reaction?

