DPRD Jombang Bahas Raperda Jasa Konstruksi, Bupati Warsubi: Wujudkan Tata Kelola Profesional dan Transparan
Jombang, (afederasi.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna penting dengan agenda tunggal penyampaian Nota Penjelasan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pada Senin (11/5/2026). Langkah ini menjadi tonggak baru dalam upaya meningkatkan kualitas infrastruktur di Kota Santri.
Rapat yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag., didampingi para Wakil Ketua. Hadir pula Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si., Wakil Bupati Salmanudin, S.Ag., M.Pd., jajaran Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jombang.
Dalam pidatonya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa pembentukan regulasi ini merupakan respons cepat terhadap dinamika pembangunan daerah yang menuntut tata kelola jasa konstruksi lebih profesional dan akuntabel.
"Penyusunan Raperda Jasa Konstruksi ini dilatarbelakangi kebutuhan mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, profesional, transparan, serta mampu meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku usaha di Kabupaten Jombang," ujar Bupati Warsubi.
Bupati Warsubi menambahkan, regulasi ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat agar pembangunan infrastruktur di Jombang berjalan dengan prinsip tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.
Landasan Hukum dan Ruang Lingkup Regulasi
Secara yuridis, Raperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan penuh dalam pembinaan dan pengawasan sektor ini sesuai dengan norma pusat.
Terdapat delapan ruang lingkup utama yang diatur dalam Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, antara lain:
1. Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jombang
2. Struktur usaha jasa konstruksi
3. Penyelenggaraan jasa konstruksi
4. Perizinan berusaha bidang jasa konstruksi
5. Pembinaan jasa konstruksi
6. Partisipasi masyarakat
7. Penyelesaian sengketa
8. Sanksi administratif
"Maksud dan tujuan Raperda ini adalah menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, tenaga kerja konstruksi, dan masyarakat. Kami ingin mewujudkan struktur usaha yang kokoh, berdaya saing, serta menjamin kesetaraan hubungan antara pengguna jasa dan penyedia jasa," lanjut Bupati.
Lebih dari sekadar payung hukum, Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi ini dirancang untuk melindungi kepentingan masyarakat luas, terutama terkait standar keamanan dan keselamatan bangunan. Bupati Warsubi juga berharap regulasi ini menjadi stimulus untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal Jombang agar mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.
"Peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemkab Jombang dalam mengatur, mengawasi, dan membina sektor jasa konstruksi secara menyeluruh. Ini adalah strategi pembangunan daerah berkelanjutan yang menekankan profesionalisme, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Menutup penyampaian nota penjelasannya, Bupati Warsubi secara simbolis menyerahkan draf Raperda tersebut kepada pimpinan DPRD Kabupaten Jombang. Dokumen tersebut selanjutnya akan segera memasuki tahap pembahasan lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat Jombang kini dapat menantikan terobosan baru dalam tata kelola pembangunan infrastruktur yang lebih transparan dan akuntabel pasca pengesahan Raperda ini. (san)
What's Your Reaction?

