Operasi Tumpas Narkoba, Polres Gresik Gulung 39 Tersangka Pengedar Narkoba selama 12 Hari
Gresik, (afederasi.com) - Sebanyak 39 tersangka pengedar narkoba berhasil digulung Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Gresik dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar selama 12 hari.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar Polres Gresik, 11-22 September 2024, Polres Gresik berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 115,943 gram, obat keras berbahaya 2.080 butir dan 19 butir pil ekstasi. Barang bukti itu disita dari para tersangka baik yang diamankan Polres Gresik maupun Polsek jajaran.
"Dalam kurun waktu 12 hari, Satreskoba Polres Gresik bersama Polsek Jajaran berhasil melakukan ungkap sebanyak 33 kasus. Jumlah tersangka yang amankan sebanyak 39 orang,” Ungkap Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro dalam press release di halaman Mapolres Gresik, Selasa (24/09/2024)..
Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik mengungkap tiga kasus menonjol. Antara lain peredaran pil koplo 2.080 di Kecamatan Kebomas, Cerme dan Menganti, dengan enam tersangka diamankan.
Sedangkan di Kecamatan Kebomas Gresik, aparat kepolisian mengungkap kasus peredaran pil ekstasi. Total barang bukti yang diamankan 10 butir pil ekstrasi dengan satu orang tersangka.
"Kasus menonjol lainnya adalah ungkap kasus sabu-sabu di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Ada dua tersangka yang kami amankan dengan barang bukti yang cukup besar yakni 96,89 gram,” tegas Kompol Danu
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto menjelaskan, tujuan utamanya operasi yang digelar selama 12 hari tersebut, guna menjaga wilayah Gresik tetap aman dan kondusif. Serta bebas dari narkoba.
Iptu Joko menyebut, pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba para tersangka.
“Mayoritas ini pengedar dan kurir, ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lain,” tandas Iptu Joko
Para tersangka pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(frd)
What's Your Reaction?