Dewas KPK Mempelajari Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri dalam Pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tengah mempelajari dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat Firli masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.

23 Oct 2023 - 13:13
Dewas KPK Mempelajari Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri dalam Pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo
Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Yaumal)

Jakarta, (afederasi.com) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tengah mempelajari dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat Firli masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. Dalam konteks ini, SYL saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang mencakup dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Dia diduga terlibat dalam tindakan korupsi di Kementerian Pertanian bersama dua anak buahnya dalam periode 2020 hingga 2023.

Sebagai bagian dari proses peninjauan dugaan pelanggaran etik tersebut, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengonfirmasi bahwa Firli Bahuri akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terakhir terkait pertemuan dengan SYL. "Masih dalam proses di Dewas KPK. Seperti biasanya, Pak FB (Firli) selaku terlapor, diklarifikasi terakhir. Belum dijadwalkan," kata Syamsuddin saat dihubungi wartawan seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.comĀ pada Senin (23/10/2023).

Perlu dicatat bahwa Komite Mahasiswa Peduli Hukum telah mengajukan aduan ke Dewas KPK pada Jumat, 6 Oktober 2023, terkait pertemuan antara Firli dan SYL yang mereka anggap berpotensi melanggar etika. Aturan di lembaga tersebut melarang pegawai atau pimpinan untuk menjalin hubungan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

Sementara itu, Firli Bahuri mengonfirmasi bahwa pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo memang terjadi pada 2 Maret 2022. Namun, ia juga menegaskan bahwa pada waktu itu, status Syahrul Yasin Limpo bukanlah sebagai tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak yang berperkara di KPK. Firli Bahuri juga menyatakan bahwa pertemuan tersebut bukan berdasarkan inisiatif atau undangannya.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian SYL ke tahap penyidikan. Sebanyak 45 saksi dan ahli telah diperiksa dalam perkara ini. Mereka terdiri dari pegawai KPK, ajudan Firli, hingga mantan wakil ketua KPK.

Dalam perkembangan terbaru, Ketua KPK, Firli Bahuri, dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa, 24 Oktober, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pada Jumat, 20 Oktober, dengan alasan memiliki agenda lain. Kasus ini terus menjadi sorotan dan menarik perhatian publik karena keterlibatan seorang pejabat tinggi dalam dugaan pelanggaran etik serta kasus korupsi yang melibatkan eks Menteri Pertanian.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow