Meminimalisir Persoalan Hukum, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan

Trenggalek, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menggelar penyuluhan hukum, terkait pencegahan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Aset Desa yang diadakan di aula Kantor Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Rabu (14/6/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Dr.Masnur mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meminimalisir persoalan hukum di tingkat Pemerintah Desa di Kabupaten Trenggalek.
" Kegiatan ini sangat penting. Karena sebagai upaya, untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Maka dari itu, kegiatan ini harus dilaksanakan dengan serius," ungkapnya.
Dengan demikian lanjut Kajari Masnur, pencegahan korupsi dapat dilaksanakan oleh Kejaksaan. Sehingga dapat berlangsung secara efektif serta efisien, untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan dan pembangunan melalui kegiatan pendampingan.
" Baik dalam kegiatan perencanaan serta pelaksanaan, maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu Kajari Masnur juga berharap, agar kepala desa tidak perlu takut dalam mengelola dana desa. Selama tidak punya niat mark up, pemalsuan, atau fiktif.
“Intinya kami selalu membuka konsultasi, komunikasi atau sharing apa bila terdapat pengelolaan dana desa," imbuhnya.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Trenggalek Rio Irnanda menambahkan, pada kegiatan ini materi yang disajikan diantaranya Tupoksi Kejaksaan, antisipasi resiko hukum di dalam pengelolaan BUMDes, fungsi serta kewenangan Jaksa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan tugas pokok dan fungsi Jaksa di bidang Tindak Pidana Khusus.
“ Jadi kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) ini dilaksanakan atas arahan Bapak Jaksa Agung sebagai upaya preventif atau pencegahan Kejaksaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa dan aset yang baik. Serta agar tidak terdapat permasalahan hukum di kemudian hari," jelasnya.
Dengan diadakannya program Penerangan dan Penyuluhan Hukum ini tambah Rio, pihaknya berharap kepala desa dalam melakukan kegiatan terkait Dana Desa maupun pengelolaan Aset Desa tidak ada keragu-raguan dalam melaksanakan, selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
" Sehingga harapan kami, dapat memajukan perekonomian, mensejahterakan masyarakat desa, dan tidak menimbulkan tindak pidana terkait pengelolaan keuangan Desa," pungkasnya.(pb/dn)
What's Your Reaction?






