Mahfud Md Ingatkan Pentingnya Melaksanakan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres dan Pembentukan MKMK

Menkopolhukam, yang juga merupakan calon wakil presiden, Mahfud Md, menekankan pentingnya untuk tidak terus berdebat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

24 Oct 2023 - 09:13
Mahfud Md Ingatkan Pentingnya Melaksanakan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres dan Pembentukan MKMK
Mahfud MD. (Instagram/@mohmahfudmd)

Jakarta, (afederasi.com) - Menkopolhukam, yang juga merupakan calon wakil presiden, Mahfud Md, menekankan pentingnya untuk tidak terus berdebat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Secara konstitusi, Mahfud mengingatkan bahwa putusan MK harus dilaksanakan.

"Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat. Apapun isinya tetap harus dilaksanakan," kata Mahfud di Jakarta, Senin (23/10/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Mahfud menjelaskan bahwa jika putusan MK tidak dijalankan, maka akan berdampak serius pada pelaksanaan Pemilu 2024.

"Oleh sebab itu, ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkracht dan harus dilaksanakan. Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini," tegasnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Selain itu, Mahfud Md juga mengajak masyarakat untuk mengikuti proses pemeriksaan etik yang sedang berlangsung terhadap para hakim, terutama mereka yang diduga melanggar etik.

"Sekarang ini sedang berproses di Majelis Kehormatan (MK)," katanya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Di sisi lain, Mahfud Md menegaskan bahwa ke depan, hakim MK yang terlibat dalam konflik kepentingan tidak boleh ikut memutuskan suatu perkara atau permohonan uji materi.

"Dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili," ujar Mahfud seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menerima dan menangani dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh masyarakat.

Dalam rapat permusyawaratan hakim, MK memutuskan menunjuk tiga anggota MKMK, yaitu Prof. Jimly Asshiddiqie yang mewakili kelompok masyarakat, Bintan Saragih sebagai perwakilan kelompok akademisi, dan Wahiddudin Adams yang merupakan hakim konstitusi.

Hingga saat ini, MK telah menerima beberapa aduan pelanggaran kode etik yang terkait dengan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Putusan MK yang mengubah batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden telah menjadi perbincangan publik, terutama karena dampaknya terhadap Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Putusan MK tersebut dianggap membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, yang berusia 36 tahun, untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Gibran diumumkan sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Pasangan Prabowo-Gibran didukung oleh Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari beberapa partai politik utama. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow