Ketua Komisi IV DPR Diperiksa KPK Terkait Aliran Uang Korupsi Kasus SYL di Kementerian Pertanian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memanggil Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan beberapa pihak lainnya di Kementerian Pertanian.
Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memanggil Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan beberapa pihak lainnya di Kementerian Pertanian.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur, pemeriksaan terhadap Sudin akan difokuskan pada aliran uang dugaan korupsi yang terkait dengan SYL. "Kami mengikuti ke mana larinya uang-uang yang dikumpulkan atau dikorupsi oleh saudara SYL." kata asep seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com
KPK tidak hanya mengejar perkara korupsi SYL dan rekannya, tetapi juga akan menyelidiki aliran uang tersebut. "Kami dari penyidik harus menyusuri kemana aliran dana tersebut. Tentunya salah satunya ke Komisi IV DPR tersebut." ucapnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Pemeriksaan Tidak Terbatas pada Ketua Komisi IV
Brigjen Asep Guntur memastikan bahwa pemeriksaan tidak hanya akan berhenti pada Ketua Komisi IV, Sudin. Pihak lain yang terlibat dalam kasus ini juga akan didalami. "Kalau mengenai apakah yang lain juga selain ketua komisi IV yang diperiksa? Tentu, kemana uang itu mengalir, kepada siapa, baik itu orang person-nya, maupun badan hukum, kita akan meminta keterangan," ungkapnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Syahrul Yasin Limpo dan Pihak Lainnya Tersangka Korupsi di Kementerian Pertanian
Syahrul Yasin Limpo bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Mereka diduga melakukan pemerasan dalam jabatan dan menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan serta terlibat dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
Sebagai menteri, SYL diduga memerintahkan Hatta dan Kasdi untuk menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau setara Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan. Uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up dan setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Temuan sementara KPK menyebutkan bahwa ketiganya diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar dalam rentang waktu 2020-2023. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



