Ketua Bawaslu RI Terpukul: Komisioner Kota Medan Terjaring OTT Terkait Dugaan Pemerasan

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan rasa kecewanya setelah salah satu komisioner Bawaslu Kota Medan, berinisial AH (32), terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumatera Utara.

23 Nov 2023 - 09:32
Ketua Bawaslu RI Terpukul: Komisioner Kota Medan Terjaring OTT Terkait Dugaan Pemerasan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Suara.com/Dea)

Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan rasa kecewanya setelah salah satu komisioner Bawaslu Kota Medan, berinisial AH (32), terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumatera Utara. Kejadian ini terkait dengan dugaan pemerasan terhadap seorang calon anggota legislatif DPRD Kota Medan.

"Saya tahu teman-teman terpukul dengan Bawaslu yang kemarin di Kota Medan. Saya lebih terpukul lagi. Kami (para komisioner Bawaslu RI) lebih terpukul lagi," ujar Bagja seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) Bawaslu, Kamis malam, di Taman Sari, Jakarta Barat.

Bagja menyampaikan bahwa kejadian OTT Bawaslu Kota Medan merupakan tamparan keras bagi lembaga pengawas pemilu tersebut. Dalam sambutannya, ia meminta seluruh jajaran Bawaslu, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, untuk tidak terlibat dalam pemerasan atau tindak pidana lainnya.

"Jangan sampai kejadian Bawaslu Kota Medan itu ke teman-teman semua. Saya mewanti-wanti jangan aneh-aneh para sahabatku semua," tandas Bagja, menekankan pentingnya menjaga integritas lembaga.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara melakukan OTT terhadap AH, bersama dua warga lainnya, FH (29) dan IG (25), di salah satu hotel di Kota Medan pada Selasa malam, tanggal 14 November 2023. Ketiganya tertangkap saat sedang melakukan serah terima uang yang diduga merupakan bagian dari tindakan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD Kota Medan.

Menanggapi kasus ini, Bawaslu RI telah mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan AH dari jabatannya sebagai komisioner Bawaslu Kota Medan. Langkah ini diambil sebagai tindakan awal, dan pemecatan resmi akan dilakukan apabila AH terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow