Putusan MA Mengubah Aturan Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024, KPU Tidak Perlu Revisi PKPU

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keterwakilan perempuan di Pemilu 2024 telah mengubah dinamika pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

10 Oct 2023 - 09:47
Putusan MA Mengubah Aturan Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024,  KPU Tidak Perlu Revisi PKPU
Ilustrasi Gedung KPU RI. [Suara.com/Adrian Mahakam]

Jakarta, (afederasi.com) - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keterwakilan perempuan di Pemilu 2024 telah mengubah dinamika pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa MA telah mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Putusan ini membatalkan pembulatan ke bawah, menggantinya dengan pembulatan ke atas.

"Dalam putusan MA tersebut, di amar putusannya, mahkamah membatalkan pasal 8 ayat (2) yang mengatur pembulatan ke bawah," kata Hayim Asy'ari di Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (9/10/2023).

Hasyim mengungkapkan bahwa putusan MA telah merumuskan pembulatan ke atas, menggantikan rumusan sebelumnya.

Hasyim Asy'ari menilai bahwa tidak perlu ada revisi pada PKPU 10 Tahun 2023 untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.

Ia membandingkannya dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review terhadap undang-undang, namun DPR tidak melakukan revisi.

"Dengan demikian, ketentuan terkait keterwakilan perempuan telah berubah tanpa revisi PKPU. KPU tetap mematuhi dan mengikuti putusan MA dengan memberikan surat edaran kepada partai politik peserta pemilu," jelasnya.

Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa KPU memberikan surat edaran kepada partai politik agar memperhatikan putusan MA dalam penyusunan daftar calon anggota legislatif. Dengan demikian, implementasi putusan MA terkait keterwakilan perempuan di Pemilu 2024 menjadi pedoman bagi seluruh peserta pemilu.

Putusan MA terkait pembulatan keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024 diatur dalam permohonan judicial review terhadap Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Permohonan ini diajukan oleh beberapa pihak, termasuk Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Koalisi Perempuan Indonesia (KPI). Amar putusan MA yang mengabulkan permohonan tersebut diputuskan pada Rabu (30/8/2023), menandai perubahan signifikan dalam tata cara pemilu di Indonesia. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow