Kemenag Bahas Regulasi Unit Pelaksana Organisasi BAZNAS, termasuk ABK dan Sistem Penggajian

Kementerian Agama tengah mengadakan diskusi mendalam mengenai penerapan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang akan mengatur unit pelaksana di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

24 Aug 2023 - 11:20
Kemenag Bahas Regulasi Unit Pelaksana Organisasi BAZNAS, termasuk ABK dan Sistem Penggajian
Rapat Pembahasan Regulasi BAZNAS

Bekasi, (afederasi.com) - Kementerian Agama tengah mengadakan diskusi mendalam mengenai penerapan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang akan mengatur unit pelaksana di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Regulasi ini diupayakan guna meningkatkan efisiensi serta peran unit pelaksana organisasi di BAZNAS, baik yang beroperasi di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Dalam konteks ini, Waryono Abdul Ghafur, selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, menegaskan pentingnya melakukan analisis beban kerja (ABK) secara menyeluruh. Ia menyampaikan, “Sebelum PMA diterapkan, tahap awal yang perlu dilakukan oleh BAZNAS adalah menjalankan analisis beban kerja di BAZNAS Pusat, BAZNAS Provinsi, dan juga BAZNAS Kab/Kota.” Waryono mengungkapkan hal ini saat menghadiri Konsinyering Program Kegiatan yang berfokus pada Harmonisasi Kebijakan Unit Pelaksana di BAZNAS, di Bekasi pada hari Selasa (22/8/2023).

“ABK memiliki peran sentral dalam menentukan kebutuhan jumlah SDM di setiap divisi lembaga serta menjadi dasar untuk memperkuat kerangka regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Waryono juga mendorong BAZNAS untuk mengembangkan standarisasi yang merata, mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah. Ia menyatakan bahwa inisiatif ini sebaiknya dimulai dengan mengkaji regulasi yang ada. “Untuk menciptakan standar yang konsisten dalam hal kelembagaan, BAZNAS seharusnya melakukan telaah menyeluruh terhadap regulasi yang telah berlaku,” ucapnya.

Dalam konteks ini, Waryono memberikan contoh konkret, yakni dalam hal sistem penggajian; apakah standar yang diterapkan di BAZNAS pusat akan dapat diadopsi juga oleh BAZNAS di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, ataukah setiap wilayah BAZNAS akan mengikuti standar yang sesuai dengan kondisi lokal.

“Dalam hal pengupahan, pertanyaannya adalah apakah BAZNAS pusat akan mengikuti standar pusat, sedangkan daerah-daerah mengikuti standar gaji yang berlaku di wilayah masing-masing,” ungkapnya.

Waryono menekankan, “Meskipun ada standar minimal yang dipegang, namun hal tersebut seharusnya dapat diaplikasikan di seluruh Kabupaten/Kota.”

Dengan demikian, upaya BAZNAS dalam mengoptimalkan peran unit pelaksana organisasi melalui regulasi yang terstruktur diharapkan akan membawa dampak positif dalam pengelolaan zakat dan sumbangan masyarakat untuk kesejahteraan bersama. (mg-3/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow