Jukir Liar Bergaya Preman Terjaring Polres Gresik

05 Jun 2025 - 10:28
Jukir Liar Bergaya Preman Terjaring Polres Gresik
Tim gabungan melakukan penertiban juru parkir liar di sejumlah titik lokasi di Kabupaten Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Tim Satuan Samapta Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan Gresik melakukan penindakan tegas terhadap praktik parkir liar di Kabupaten Gresik, Jawa Timur yang cukup meresahkan masyarakat.

Petugas gabungan berhasil menjaring sejumlah juru parkir (jukir) yang tidak memiliki legalitas resmi di sejumlah titik wilayah hukum Polres Gresik dalam penertiban yang berlangsung pada Rabu (04/06/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Parkir Dinas Perhubungan dan melibatkan Unit Turjawali serta Unit Pamobvit Sat Samapta Polres Gresik.

Dari hasil penertiban, petugas mendapati sedikitnya empat lokasi yang menjadi titik praktik parkir liar, yakni di kawasan Jalan Dokter Wahidin, Jalan Jawa GKB, serta Jalan Panglima Sudirman.

Sejumlah jukir yang kedapatan tidak terdaftar dalam database resmi milik BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) diarahkan untuk segera mengurus legalitas ke kantor BPKAD. Di antaranya adalah Abdul Kholik (47) asal Bangkalan, Shohib (39) asal Bangkalan, Paito (62) asal Malang, serta M. Riyan Fathoni (26) asal Bojonegoro.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gresik dalam menciptakan ketertiban umum dan menjamin rasa aman bagi masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir praktik parkir liar yang merugikan masyarakat. Penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan bersama Dishub. Petugas parkir wajib memiliki identitas dan izin resmi. Kalau tidak, akan kami tindak,” tegas AKBP Rovan Richard Mahenu.

AKBP Rovan mengimbau kepada warga Gresik untuk tidak segan melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar yang berkedok parkir, terutama di minimarket, kawasan pusat perbelanjaan, maupun area publik lainnya.

Polres Gresik meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun kondisi darurat sosial ke pihak kepolisian. Warga juga dapat menyampaikan langsung melalui layanan aduan “Lapor Kapolres Cak Roma” di nomor 081188002006.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow