Seks Menyimpang, Polres Gresik Tangkap Admin Group Facebook Fantasi 'CInta Sedarah'

05 Jun 2025 - 00:01
Seks Menyimpang, Polres Gresik Tangkap Admin Group Facebook Fantasi 'CInta Sedarah'
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat meminta keterangan tersangka di lobby Polres Gresik, Rabu (4/06/25). (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penyebaran konten bermuatan inses melalui grup Facebook menyimpang bernama “Cinta Sedarah”, yang belakangan diganti namanya menjadi “Suka Duka”. 

Grup ini dibuat oleh seorang pria berinisial IDG (44), warga Denpasar, Bali. Grup dengan perilaku seks menyimpang diketahui memiliki lebih dari 32 ribu anggota.

"Grup tersebut menjadi wadah penyimpangan seksual dengan konten yang melibatkan fantasi hubungan sedarah seperti antara ayah dan anak, atau ibu dan anak," ungkap Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam press release yang digelar di Lobby Mapolres Gresik, Rabu (04/06/2025). 

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Gresik yang secara tidak sengaja melihat unggahan tidak senonoh di grup tersebut. Warga tersebut langsung melaporkan temuan itu ke Polres Gresik. 

Tim Satreskrim kemudian melakukan penelusuran digital dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai admin grup, yang juga berperan menyaring anggota dan menentukan konten yang boleh diposting. Tersangka IDG mengaku membuat grup tersebut sejak awal 2022 sebagai wadah untuk orang-orang dengan ketertarikan menyimpang serupa.

Motifnya adalah fantasi seksual terhadap hubungan sedarah. Pelaku bukan hanya sebagai anggota, tapi juga penggerak. Ia yang menyaring anggota, memoderasi postingan, dan mengatur narasi yang muncul di grup tersebut.

"Tersangka membuat akun FB cinta sedarah atas fantasinya terhadap tante tersangka, dibuatkan akun tersebut menyalurkan fantasi, mengumpulkan teman-teman tersangka," terang AKBP Rovan.

Alumni Akpol tahun 2006 ini kembali menegaskan komitmen Polres Gresik, Tim Macan Giri akan terus melakukan investigasi kasus ini. Semoga bisa menangkap seluruh jaringan bisa menjawab keinginan masyarakat menangkap seluruh jaringan cinta sedarah tidak ada lagi yang meresahkan masyarakat, merusak penerus bangsa.

Diketahui, setelah grup viral dan menuai kecaman publik, tersangka mengganti nama grup dari “Cinta Sedarah” menjadi “Suka Duka” untuk menghindari pelacakan. Namun, polisi tetap berhasil membongkar aktivitasnya. 

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A7S warna ungu dan buah SIM card. Dengan terbongkarnya grup seks sedarah yang meresahkan tersebut, Polres Gresik berhasil memutus mata rantai sehingga diharapkan masyarakat Gresik tidak terpengaruh grup tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow