Ini Tujuannya Pengrajin Senapan Angin di Kediri Gabung Koperasi

15 Dec 2022 - 12:11
Ini Tujuannya Pengrajin Senapan Angin di Kediri Gabung Koperasi
Proses pembuatan senapan angin di Desa Canggu Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. (foto : isa/afederasi.com).

Kediri, (afederasi.com) - Ketua Koperasi Logam Jaya Bersama Kediri, Ahmad Komaruddin mengajak kepada para pengrajin senapan angin, bengkel, dan penjual agar ikut bergabung dengan koperasi senapan angin (sangin), guna memudahkan pendataan, proses perijinan, dan tertib administrasi. 

Komaruddin mengakui saat ini masih banyak pengrajin yang belum menjadi anggota koperasi khususnya di wilayah Kabupaten Kediri. 

"Sejauh ini yang sudah berijin dari Mabes Polri di Kediri ya koperasi ini," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).

Di Kabupaten Kediri sentra pembuatan senapan angin paling banyak tersebar di wilayah Kecamatan Pare dan Badas. Dari dua kecamatan itu, terdapat 7 desa yang tergabung dalam koperasi, terdiri dari 119 anggota meliputi penjual dan pengrajin.

Komaruddin mengatakan, ia bersama anggota koperasi tidak ingin ada pengrajin di Kediri yang salah langkah, sehingga berurusan dengan aparat penegak hukum. 

"Dengan menjadi anggota koperasi tentunya akan membantu pemasaran para pengrajin, meningkatkan kualitas produksi, dan agar pengrajin tidak terjerumus pembuatan senpi (senapan api) rakitan oleh pihak tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Dia mencontohkan, dari aturan yang telah ia dapatkan melalui sosialisasi bersama pihak kepolisian, senapan angin dilarang untuk digunakan berburu binatang yang dilindungi. Hal itu merujuk pada UU No. 5 Tahun 1990 dan pp no 7 th 1999 tentang satwa liar yang dilindungi.

Selain itu, masyarakat juga tidak diperkenankan melakukan peredaran dan perakitan senjata api illegal yaitu laras melebihi kaliber 4,5 mm. 

"Hal tersebut juga telah diatur dalam UU no 12 th 1951 sangsinya cukup berat yaitu hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun," ungkapnya.

Disinggung soal jumlah pengrajin di wilayah Kabupaten Kediri yang belum bergabung dengan koperasi miliknya, ia belum bisa memastikan secara rinci. Namun begitu pihaknya terus mengajak semua para pengrajin untuk bergabung bersama. 

"Ke depan kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk usaha yang belum terdaftar dari teman-teman umkm ini," terangnya.

Terpisah, Yusuf (36) salah satu pengrajin sangin asal Dusun Pulosari Kelurahan/Kecamatan Pare ini mengaku baru bergabung dengan koperasi dan menjadi anggota sejak satu tahun yang lalu. Ia mengatakan jika dibandingkan sebelum bergabung lebih tahu akan dampak dan hukum dari sekedar membuat senjata angin ini.

"Sekarang lebih tenang dan tahu kalau ternyata ada bagian yang harus diperhatikan seperti senjata ini hanya digunakan untuk olahraga bukan berburu yang lain," ungkapnya.(sya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow