Deklarasi Aceh, Raja dan Sultan Nusantara Dukung UUD 1945

15 Dec 2022 - 12:14
Deklarasi Aceh, Raja dan Sultan Nusantara Dukung  UUD 1945
Raja Beutong IX Aceh, PYM Ampon Daulat Tuanku Teuku Raja Keumangan (TRK), Rabu (14/12/2022). (ist)

Aceh, (afederasi.com)  - Para Raja dan Sultan Nusantara mendukung langkah Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, untuk kembali UUD 1945 naskah asli, untuk selanjutnya diperbaiki dengan teknik adendum.

Dukungan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap Raja dan Sultan Nusantara yang dibacakan Raja Beutong IX Aceh, PYM Ampon Daulat Tuanku Teuku Raja Keumangan (TRK), Rabu (14/12/2022).

Raja Beutong ke-IX mengajak seluruh elemen bangsa untuk memberikan dukungan kepada apa yang sedang diperjuangkan oleh Ketua DPD RI. Sebab, ruh dan nafas bangsa ini tertuang jelas dalam UUD 1945 naskah asli.

"Saya kira seluruh elemen bangsa harus dan wajib mendukung gagasan Pak Ketua DPD RI. Penyelenggaraan negara ini sudah menyimpang dari konstitusi atau UUD 1945 naskah asli. Ruh bangsa ini ada di sana," tegas Teuku Raja Keumangan (TRK).

Oleh karenanya, Teuku Raja Keumangan mengharapkan perjuangan untuk mengembalikan UUD 1945 naskah asli harus terus dipelopori.

"Kami meminta kepada Ketua DPD RI agar berjuang sekuat tenaga, agar UUD 1945 naskah asli dikembalikan lagi. Dalam sejarah Republik ini, Presiden Soekarno pernah mengeluarkan dekrit untuk kembali ke UUD 1945," ulas Teuku Raja Keumangan.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyampaikan apresiasi atas dukungan para Raja dan Sultan Nusantara.

Menurut LaNyalla, Raja dan Sultan Nusantara harus diberikan hak untuk ikut mengatur arah perjalanan bangsa. Sebab, Kerajaan dan Kesultanan Nusantara memiliki andil yang cukup besar dalam memerdekakan bangsa ini.

"Sudah berulang kali saya katakan, sumbangsih Kerajaan dan Kesultanan Nusantara terhadap lahirnya Republik Indonesia sangat besar. Apalagi sumbangsih Aceh," urai LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, sumbangsih Aceh terhadap lahirnya bangsa dan negara ini bukan saja berlangsung menjelang kemerdekaan. Tetapi jauh sebelum itu.

"Kerajaan dan Kesultanan Aceh telah membuktikan kedaulatannya dengan menggagalkan imperialisme bangsa Eropa di Aceh," tutur LaNyalla.

Berdasarkan hal tersebut, LaNyalla menyebut Kerajaan dan Kesultanan Nusantara adalah salah satu pemegang saham utama negeri ini.

 

"Tetapi apa yang terjadi kemudian, para Raja dan Sultan Nusantara tidak dapat secara langsung dan aktif untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa. Karena perubahan konstitusi yang dilakukan pada 1999 hingga 2002 telah memberikan kekuasaan yang begitu kuat kepada partai politik dan DPR, serta kepada Presiden melalui Sistem Presidensial," ujar dia.

Padahal, LaNyalla melanjutkan, sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa bukan sistem presidensial, bukan pula demokrasi ala barat. Karena itu, LaNyalla mengaku terpanggil untuk meluruskan kembali cita-cita dan tujuan lahirnya bangsa dan negara ini.

 "Saya sudah sampai kepada suatu kesimpulan, bahwa bangsa ini harus kembali ke naskah asli Undang-Undang Dasar 1945. Agar kemudian kita sempurnakan dengan teknik addendum. Bukan diubah dan diganti total 95 persen isinya, dan menjadi konstitusi baru," tandas LaNyalla. (am)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow