Ini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK dan LSD, Panitia Kurban Wajib Tau

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Kabupaten Tulungagung menyebutkan perkembang biakan penyakit mulut dan kuku (PMK) dan lumpy skin disease (LSD) sudah terkendali.

27 Jun 2023 - 08:15
Ini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK dan LSD, Panitia Kurban Wajib Tau
Petugas dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tulungagung ketika memeriksa kesehatan hewan ternak kambing di Pasar Hewan Terpadu (PHT) (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) –  Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Kabupaten Tulungagung menyebutkan perkembangan penyakit mulut dan kuku (PMK) dan  lumpy skin disease (LSD) sudah terkendali.

Kendati penyakit PMK dan LSD sudah terkendali. Di Hari Raya Idhul Adha ini pihaknya menghimbau kepada seluruh panitia pemotongan hewan kurban, untuk memperhatikan tata cara pemotongan hewan kurban di saat wabah PMK dan pencegahan penyebaran penyakit LSD.

“Pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK dan LSD. Pada prinsipnya tetap memperhatikan protokol pencegahan dan penyebaran PMK dan LSD, seperti protokol pencegahan penyebaran penyakit hewan menular,” tutur Kabid Kesehatan Hewan (Keswan) Disnakkeswan Kabupaten Tulungagung, Drh. Tutus Sumariyani,MM, Selasa (27/6/2023).

Adapun persyaratan teknis dalam penyembelihan hewan kurban yaitu hewan kurban harus dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan/paramedik veteriner dibawah pengawasan dokter hewan berwenang.

Selain itu juga, hewan kurban harus memenuhi persyaratan syariat Islam dan administrasi.

Persyaratan syariat Islam yaitu hewan dalam kondisi sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, kerusakan daun telinga dan tidak kurus.

Jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar 2 dengan bentuk dan letak simetris.

“Kemudian cukup umur. Untuk kambing/domba usia diatas 1 tahun dengan ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sedangkan sapi/kerbau usia diatas 2 tahun dengan ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap,” paparnya.

Sedangkan persyaratan administrasi yaitu hewan kurban harus memiliki sertifikat veteriner (SV)/ surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner setempat.

Tutus memaparkan apabila panitia kurban menemukan hewan kurban yang terduga terpapar PMK dan LSD, maka dapat dilakukan beberapa tindakan alternatif yaitu

Ditunda untuk pemotongan dan dilaporkan ke dinas terkait. Jika terlanjur dipotong dan apabila pada pemeriksaan setelah penyembelihan / postmortem teridentifikasi gejala klinis PMK. Maka kepala, ekor, jeroan, kaki, tulang harus direbus air mendidih selama 30 menit dan dimusnahkan.

“Bagian hewan yang terindikasi PMK harus dimusnahkan, kemudian dilakukan sanitasi di tempat tersebut,” paparnya.

Namun, ketika karkas dan organ normal tidak menunjukkan perubahan dapat diedarkan untuk dikonsumsi .

Sedangkan karkas yang mengalami kelainan dilakukan pemusnahan atau penyayatan jika menunjukkan gejala patologis diduga LSD.

Jika memungkinkan, dapat dilakukan pemisahan limfoglandula, pelayuan, pemeriksaan pH dan deboning.

“Yang terpenting yakni tetap melakukan penerapan biosecurity dan hygiene sanitasi selama pemotongan hewan kurban,” tegasnya.

Tutus menambahkan panitia kurban harus bertanggungjawab dan mengawasi proses pemotongan hewan kurban serta penanganan daging, jeroan dan limbah. Untuk pendistribusian daging dan jeroan kurang dari 5 jam setelah penyembelihan.

“Limbah tidak boleh keluar sebelum dibakar/desinfeksi. Melaporkan ke dinas terkait apabila ditemukan hewan yang sakit/terduga sakit,” imbuhnya. (dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow