Hak Jawab RSU Unmuh Jember Soal Pasien Peserta BPJS Pulang Atas Permintaan Sendiri
Jember, (afederasi.com) – Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyah Jember melayangkan surat permohonan hak jawab ke redaksi afederasi.com tertanggal 7 Juni 2025, terkait berita dengan judul “Kartu BPJS aktif, Pasien Kecewa Bayar Jutaan Rupiah Pakai Uang Sendiri ke RS Unmuh Jember”.
Ada point-point yang membuat RSU Unmuh keberatan, perama terkait dengan judul dan isi berita yang berkaitan dengan kronologis pasien atas nama Muhammad (53) yang masuk hingga pulang atas permntaan sendiri dari rumah sakit milik Muhammadiyah itu.
Dengan permintaan hak jawab tersebut, redaksi meralat judul dengan “Pesien Minta Pulang Paksa, RS Unmuh Jember Terapkan Kebijakan BPJS Kesehatan”. Nah terkait dengan kronologis masuk hingga pulang pasien dari RSU Unmuh. Begitu juga dengan lead berita pada paragraf pertama sudah diralat dengan keluarga pasin terkejut dengan perubahan status menjadi pasien umum ketika pulang paksa.
Salah satu Tim Humas RS Unmuh Jember, Ginanjar dikonfirmasi pada Senin (16/6/2025) di ruang kerjanya, membenarkan jika pasien atas nama Muhammad (53) masuk RS Unmuh melalui IGD pada Sabtu (7/6/2025) pukul 07.30 WIB. Pasien mendaftar sebagai peserta JKN dan kartu BPJS yang aktif.
"Pasien masuk RS Unmuh pukul 07.30 WIB,"ujarnya ketika dikonfirmasi afederasi.com.
Dijelaskan, pasien dirawat sesuai dengan pelayanan RS Unmuh. Pada Selasa (10/6/2025) pihak RS Unmuh merujuk ke RSD Soebandi. Akan tetapi pasien menolak untuk dirujuk ke rumah sakit rujukan yang ditunjuk oleh RS Unmuh. Akhirnya keluarga pasien meminta pulang paksa. Jadi ketika pasien yang mendaftar sebagai peserta JKN dan pasien Atas Permintaan Sendiri (APS) pulang, secara otomatis berubah menjadi pasien umum.
"Perawat sudah menyampaikan kepada keluarga pasien jika menolak untuk dirujuk dan keluargnya sudah menerima penjelasan perawat (KIE-red)," jelas Ginajar.
Ginanjar menegaskan beralihnya pasien peserta JKN berubah menjadi pasien umum sudah sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan. "Kami sudah pasti menyampaikan peraturan yang berkaitan dengan layanan kesehatan di RS Unmuh. Jika tidak disampaikan kepada keluarga pasien pasti ada komplain,"pungkas Ginanjar.
Penyataan ini sebagai hak jawab dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers khususnya di Pasal 5 Ayat (2) dan (3) mengenai kewajiban pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. Redaksi memohon maaf atas kekurangan.
Seperti yang diketahui, pasien atas nama Muhammad (53) sakit dan dibawa ke Puskemas Mumbulsari untuk mengecek aktif dan tidaknya kartu BPJS sebagai peserta JKN. Setelah dicek dan dinyatakan aktif, keluarga pasien langsung membawanya ke RS Unmuh Jember.
Pihak rumah sakit hendak merujuk ke RS dr. Soebandi dan ditolak keluarga pasien. Akhirnya minta pulang paksa dan dan keluarga sudah membayar sesuai tagihan RS Unmuh Jember. (gung)
What's Your Reaction?


