Pesien Minta Pulang Paksa, RS Unmuh Jember Terapkan Kebijakan BPJS Kesehatan
Jember, (afederasi.com) - Keluarga pasien yang menggunakan layanan BPJS yang dirawat di Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember mengaku terkejut dengan perubahan status menjadi pasien umum ketika pulang atas permintaan sendiri.
Hal itu, disampaikan Lutfi Maulana anak dari pasien atas nama Muhammad (53), asal Dusun Kemiri Songo, Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.
Bahwa kata dia, saat mendaftar diterima menggunakan layanan BPJS kesehatan namun ketika pulang menjadi pasien umum.
"Awalnya saya bawa ke puskesmas untuk mengecak kartu BPJS aktif atau tidak ternyata aktif, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, kemudian sama karyawannya dicek lagi kartu BPJS itu aktif," katanya, Minggu (15/6/2025).
Lanjut Lutfi, ia menjelaskan bahwa bapaknya dirawat di Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember itu hanya 4 hari.
"Masuk ke Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember malam Minggu 7 Juni dan pulang 11 Juni 2025, harus membayar Rp. 8.500.000 juta sekian," jelasnya, dengan nada kecewa.
Kendati begitu, kata Ibunya Lutfi, demi keluarga yang ia sayangi uang tersebut telah dibayar.
"Bagaimana lagi, biarpun dapat dari meminjam ya harus diusahakan, dan sampai sekarang belum lunas hutangnya,"sesalnya.
Sementara itu, Ginanjar tim humas RSU (Unmuh) Jember membenarkan bahwa, pasien tersebut sebelumnya memang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Universitas Muhammdiyah Jember.
"Kami informasikan pasien tersebut, bahwa pada masa perawatan dan belum ada advice dokter, diperbolehkan pulang, namun pasien atas permintaan sendiri (APS) meminta pulang,"jelasnya.
Dengan begitu, sehingga pembiayaan berubah menjadi umum. "Dan, informasi tersebut sudah diinformasikan ke pihak keluarga," katanya. (gung)
What's Your Reaction?


