Ini Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi DPRD Kabupaten Madiun
Penjelasan kepada DPRD Kabupaten Madiun juga menegaskan bahwa dari total SiLPA tersebut, sekitar Rp166,337 miliar telah dialokasikan dalam APBD induk, sedangkan sisanya sebesar Rp44,606 miliar direncanakan masuk dalam Perubahan APBD 2025.
Madiun, (afederasi.com) - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun memasuki tahapan penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam sidang yang berlangsung Selasa (30/6/2026), Bupati Madiun H. Hari Wuryanto menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum tujuh fraksi yang sebelumnya memberikan berbagai catatan terhadap pelaksanaan anggaran daerah.
Di hadapan anggota DPRD Kabupaten Madiun, Bupati Hari Wuryanto memaparkan bahwa sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar telah dirancang untuk mendukung penyelesaian Program Strategis Nasional (PSN) sekaligus membiayai program prioritas daerah. Menurutnya, pemanfaatan SiLPA diarahkan agar mampu memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik dan pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Penjelasan kepada DPRD Kabupaten Madiun juga menegaskan bahwa dari total SiLPA tersebut, sekitar Rp166,337 miliar telah dialokasikan dalam APBD induk, sedangkan sisanya sebesar Rp44,606 miliar direncanakan masuk dalam Perubahan APBD 2025. Pemerintah Kabupaten Madiun menyebut seluruh dana tersebut merupakan SiLPA yang bersifat specific grant, sehingga penggunaannya telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam forum DPRD Kabupaten Madiun, Bupati menerangkan bahwa terbentuknya SiLPA berasal dari surplus pendapatan daerah yang melampaui Rp60 miliar serta sisa belanja dan transfer lebih dari Rp150 miliar. Salah satu faktor yang memengaruhi besarnya SiLPA ialah belanja operasional untuk pembayaran gaji aparatur, tunjangan hari raya, serta gaji ke-13 senilai sekitar Rp25 miliar yang baru diterima pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan pada penghujung tahun anggaran sehingga tidak dapat direalisasikan pada tahun berjalan.
Lebih lanjut, kepada DPRD Kabupaten Madiun, Bupati menjelaskan bahwa realisasi belanja barang dan jasa mencapai 92,07 persen. Angka tersebut dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi terhadap sejumlah komponen belanja, mulai dari perjalanan dinas, konsumsi rapat, bahan bakar, hingga belanja operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sementara itu, realisasi belanja modal berada pada kisaran 85,26 persen akibat adanya sisa kontrak pekerjaan, perubahan petunjuk teknis, efisiensi harga penawaran penyedia, keterbatasan waktu pelaksanaan proyek, serta adanya kegiatan fisik yang akhirnya dibiayai pemerintah pusat.
Selain aspek pengelolaan anggaran, pembahasan di DPRD Kabupaten Madiun turut menyoroti sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian fraksi-fraksi. Di antaranya percepatan program zero jalan berlubang, pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik, peningkatan kesejahteraan PPPK paruh waktu, penyesuaian tunjangan penghasilan perangkat desa, hingga upaya memperkuat kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Seluruh isu tersebut dijawab Bupati sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Madiun Feri Sudarsono menyampaikan bahwa jawaban Bupati selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan Badan Anggaran (Banggar). Ia meminta setiap komisi yang telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) menyerahkan laporan kepada pimpinan dewan sebagai bahan evaluasi. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan digunakan Banggar untuk menyempurnakan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 sebelum memasuki tahapan pengambilan keputusan bersama. (Hend)
What's Your Reaction?

