Komisi C DPRD Dorong Inovasi Penguatan Pendapatan Daerah Tulungagung

13 Jul 2024 - 19:38
Komisi C DPRD Dorong Inovasi Penguatan Pendapatan Daerah Tulungagung
Komisi C DPRD Tulungagung melakukan studi referensi ke Bapenda Kabupaten Bangkalan (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - Untuk mendorong inovasi dalam penguatan pendapatan daerah, Komisi C DPRD Tulungagung melakukan studi referensi ke Bapenda Kabupaten Bangkalan pada Jumat (12/7/2024).

Langkah ini bertujuan untuk menginspirasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung dalam meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung biaya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami mendorong Bapenda Tulungagung dan instansi terkait untuk berani berinovasi dalam menguatkan pendapatan daerah, yang merupakan kunci keberhasilan pembangunan di daerah,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Heru Santoso.

Heru menekankan pentingnya regulasi dan komunikasi dengan seluruh stakeholder sebagai kunci keberhasilan penguatan pendapatan daerah, seperti yang telah diterapkan oleh Bapenda Kabupaten Bangkalan.

“Kami mendapatkan informasi tentang cara penggalian potensi pajak dan retribusi di Kabupaten Bangkalan, meski dengan berbagai dinamika dan karakteristik masyarakat serta wajib pajaknya,” ungkap Heru.

Selain itu, Komisi C DPRD Tulungagung juga menggali langkah-langkah teknis yang dilakukan Bapenda Bangkalan dalam menangani wajib pajak yang tidak menunaikan kewajibannya dengan benar. Termasuk bagaimana menghadapi masyarakat yang menunggak pajak atau tidak membayar pajak dengan baik, di tengah karakteristik masyarakat Madura yang dikenal keras.

“Untuk mengatasi masalah pajak, Pemkab Bangkalan memiliki langkah ampuh dengan mendatangi langsung tempat usaha wajib pajak dan memasang spanduk ‘obyek pajak ini tidak membayar pajak daerah’ sesuai dengan Perda yang dibuat,” jelas Heru.

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa langkah mendatangi langsung tempat usaha wajib pajak yang dilakukan Forkopimda Bangkalan dan instansi terkait terbukti sangat efektif. Wajib pajak yang sebelumnya menunggak segera menyatakan kesiapan dan kepatuhan dalam membayar pajak daerah, menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya.

“Merujuk dari langkah Pemkab Bangkalan, Kabupaten Tulungagung juga perlu melakukan shock therapy kepada wajib pajak yang menunggak,” kata Heru.

Heru menambahkan, shock therapy yang dilakukan tidak harus ekstrem seperti di Bangkalan, namun bisa diperhalus selama tetap efektif. Yaitu, dengan melibatkan jajaran Forkopimda Tulungagung untuk melakukan komunikasi langsung dengan wajib pajak.

“Jika hanya mengirim surat kepada wajib pajak, sering kali diabaikan. Apalagi wajib pajak yang memiliki usaha resto dan hiburan yang terkadang merasa usahanya tidak ada hubungan dengan pejabat daerah,” tutup Heru.(dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow