Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Diperiksa Sebagai Terdakwa di Sidang Kasus 'Lord' Luhut

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang terkait kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (21/8/2023).

21 Aug 2023 - 08:46
Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Diperiksa Sebagai Terdakwa di Sidang Kasus 'Lord' Luhut
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta Timur, (afederasi.com) - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang terkait kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (21/8/2023).

Dalam sidang ini, pemeriksaan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty menjadi agenda utama. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

"Ya, sidang hari ini beragenda pemeriksaan terdakwa," kata Fatia saat dikonfirmasi.

Sementara itu, pengacara dari Haris dan Fatia, Muhammad Isnur, mengungkapkan bahwa mereka akan mengajukan permintaan agar sidang tidak melanjutkan pemeriksaan terdakwa.

Muhammad Isnur menyatakan bahwa pihaknya akan meminta agar majelis hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi a de charge atau saksi meringankan terlebih dahulu.

"Kami meminta agar saksi dulu yang diperiksa," ujar Isnur.

Meskipun Muhammad Isnur tidak menjelaskan secara detail alasan di balik permintaan ini, mereka nampaknya ingin mengarahkan sidang ke tahapan pemeriksaan saksi sebelum terdakwa.

Dalam konteks kasus ini, Haris dan Fatia didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

JPU menyatakan bahwa pernyataan dalam sebuah video yang diunggah oleh Haris melalui akun YouTube miliknya telah merugikan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Video ini membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia tentang 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa berdasarkan beberapa pasal, termasuk Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP, masing-masing di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow