Terjerat Penyalahgunaan Narkoba, Pegawai Dinkes Tulungagung Terancam Dinonaktifkan dari Jabatan

"Pelanggaran yang mereka lakukan tergolong berat, sehingga sanksi disiplin yang dijatuhkan bisa berupa penonaktifan jabatan. Artinya bukan dinonaktifkan dari PNS," tegas Heru Suseno.

24 May 2024 - 19:30
Terjerat Penyalahgunaan Narkoba, Pegawai Dinkes Tulungagung Terancam Dinonaktifkan dari Jabatan
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno ketika dikonfirmasi afederasi.com (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, mengumumkan akan segera menggelar sidang etik terhadap dua pegawai Dinas Kesehatan Tulungagung yang tertangkap Polda Jatim saat pesta narkoba di Surabaya.

"Kami berencana mengadakan sidang etik minggu depan," ujar Heru, Jum'at (24/5/2024).

Sidang ini akan dilakukan oleh Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Tulungagung, serta Dinas Kesehatan. Tujuannya adalah menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua pegawai tersebut.

"Pelanggaran yang mereka lakukan tergolong berat, sehingga sanksi disiplin yang dijatuhkan bisa berupa penonaktifan jabatan. Artinya bukan dinonaktifkan dari PNS," tegas Heru.

Dua pegawai yang tertangkap adalah HP (42), seorang PNS Dinkes Tulungagung, dan AM (29), staf PPPK di dinas yang sama. Heru menjelaskan bahwa setelah penangkapan, keduanya telah menjalani pemeriksaan oleh tim asesmen terpadu (TAT) di BNN Provinsi Jawa Timur.

"Rekomendasi dari TAT BNN Jatim adalah agar mereka menjalani rehabilitasi jalan yang akan diawasi ketat oleh BNN Tulungagung," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim menangkap tujuh orang yang terjaring adalah HP (42) PNS Dinkes Tulungagung, warga Tulungagung; AM (29) PPPK staf dinkes, warga Kecamatan Karangrejo,Tulungagung; DP (43) pegawai honorer BKN Surabaya, warga Krembangan, Surabaya; HED (33) karyawan JW Club & Karaoke, warga Medokan Semampir, Surabaya; YWA (25), warga Krembangan Surabaya; RAP (32), Ibu Rumah Tangga warga Kecamatan Sawahan dan DYA, (33), ibu rumah tangga, warga Gondanglegi, Malang yang saat ini tinggal di Tegalsari, Surabaya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua pecahan kecil ekstasi seberat 0,622 gram yang diduga merupakan sisa penggunaan para pelaku. Sidang etik yang akan digelar ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pegawai lainnya.(riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow