Gempur Rokok Ilegal di Lamongan, Petugas Amankan 9.108 Batang Tanpa Izin
"Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tegas Akhmad Edwyn Anedi, Selasa (7/7/2026) siang.
Lamongan, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan terus berkomitmen menciptakan iklim usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara. Langkah konkret ini dibuktikan melalui Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang digelar oleh tim gabungan pada Senin (6/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 9.108 batang rokok ilegal dari berbagai wilayah di Kabupaten Lamongan.
Operasi represif ini melibatkan sinergi kuat antarinstansi, mulai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, hingga Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan.
Petugas menyisir sejumlah titik strategis di empat wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Glagah, Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Pucuk, dan Kecamatan Babat. Dari penyisiran tersebut, Kecamatan Glagah tercatat sebagai wilayah dengan temuan rokok ilegal terbanyak, mencapai 6.520 batang. Disusul kemudian oleh Kecamatan Babat sebanyak 2.508 batang, dan Kecamatan Pucuk dengan temuan 80 batang. Sementara itu, untuk wilayah Kecamatan Karangbinangun petugas tidak menemukan adanya pelanggaran.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, Akhmad Edwyn Anedi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan agenda berkala yang akan terus diintensifkan di seluruh wilayah hukum Lamongan.
"Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tegas Akhmad Edwyn Anedi, Selasa (7/7/2026) siang.
Edwyn menjelaskan, dalam operasi kali ini seluruh barang bukti yang disita masuk ke dalam kategori pelanggaran berupa penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Padahal, fokus pengawasan tim di lapangan mencakup empat jenis pelanggaran krusial, yakni rokok polos tanpa dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, serta salah peruntukan pita cukai.
Kini, ribuan batang rokok ilegal hasil sitaan tersebut telah diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang cukai.
Lebih lanjut, Pemkab Lamongan memastikan gerakan "Gempur Rokok Ilegal" tidak hanya berhenti pada penindakan hukum (represif). Upaya preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada pedagang eceran maupun masyarakat luas terus digalakkan. Hal ini penting agar masyarakat memahami kerugian negara akibat rokok ilegal serta dampak positif dari legalitas cukai.
Optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai ini nantinya akan dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut memiliki peran vital dalam menyokong berbagai sektor strategis di Lamongan, mulai dari peningkatan fasilitas kesehatan, kesejahteraan masyarakat, hingga pemberian bantuan dan pembinaan bagi para petani tembakau serta pekerja industri hasil tembakau lokal. (yan)
What's Your Reaction?

