Geber Motor Depan Warkop, Berujung Penganiyaan, Dua Pemuda Diamankan

15 Sep 2023 - 19:14
Geber Motor Depan Warkop, Berujung Penganiyaan, Dua Pemuda Diamankan
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Tulungagung, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - NRA (25) dan DKM (23) keduanya warga Desa Balerejo Kecamatan Kauman, diamankan Satreskrim Polres Tulungagung, pada Minggu, (28/8/2023).

Keduanya diamankan lantaran terlibat aksi penganiyaan yang melibatkan oknum perguruan silat.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, Kejadian berawal saat kedua pelaku mengendarai sepeda motor dijalan raya masuk Desa Panggungrejo Kecamatan Kauman.

Setibanya di tempat kejadian perkara, kedua pelaku itu sempat menggeber motornya yang mana di warkop tersebut ada pesilat dari perguruan lain, yakni, MRM (20) dan AH (17) yang merupakan warga Desa Batangsaren Kecamatan Kauman.

Tanpa disadari ketika kedua pelaku sedang menggeber motornya, motor tiba - tiba terjatuh. 

Mendapati para pelaku yang terjatuh, korban lantas menyoraki dan memaki aksi yang dilakukan para pelaku tersebut. 

Namun pelaku justru tidak terima mendapati perlakukan itu dan lantas menghampiri korban yang ada di dalam warkop. 

Selain kedua pelaku yang terjatuh dari motor, ada pelaku lain yang juga ikut menghampiri korban di dalam warkop yakni RRP (19), ketiganya kemudian melakukan pengeroyokan kepada kedua korban. 

"Jadi korban MRM dianiaya dua orang pelaku, sedangkan korban AH dianiaya oleh satu pelaku yakni RRP," jelas Mujianto, Jum’at, (15/9/2023).

Setelah puas menganiaya kedua korbannya, mereka lantas meninggalkan korban yang dalam kondisi lemas usai terjadinya aksi pengeroyokan. 

Namun pelaku yang tidak terima atas pelakuan tersebut lantas melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polres Tulungagung.

Masih menurut Mujiatno, usai menerima laporan itu, petugas lantas mengamankan ketiga pelaku pengeroyokan tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Hanya saja berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku RRP yang menganiaya korban anak dibawah umur tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor.

"Meski wajib lapor, kasus hukum terhadap RRP tetap berjalan sampai ke proses persidangan. Saat ini dua pelaku sisanya sudah diamankan di Rutan Polres Tulungagung. Tidak hanya untuk oknum perguruan silat, kami tidak mentoleransi aksi anarkis yang dilakukan kelompok lain," pungkasnya.(riz) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow