Ganjar Pranowo Janji Tindakan Tegas: Koruptor Akan Dikirim ke Nusakambangan
Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, membuat janji tegas dalam debat Pilpres 2024 perdana di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/12/2023) malam.
Jakarta, (afederasi.com) - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, membuat janji tegas dalam debat Pilpres 2024 perdana di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/12/2023) malam.
Jika terpilih menjadi presiden, Ganjar berkomitmen untuk mengirim para koruptor ke Lapas Nusakambangan sebagai bentuk efek jera.
"Mulai dari pemiskinan dan kedua perampasaan aset, maka segera kita berskan UU Perampasan Aset, dan untuk pejabat dibawa ke Nusakambangan, agar memberi efek jera." ungkap Ganjar seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Meskipun telah banyak pejabat yang dipenjara karena kasus korupsi, Presiden Joko Widodo menyoroti fakta bahwa masih terdapat pejabat yang terjerat kasus korupsi.
Dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/12/2023), Jokowi mencatat bahwa sejak tahun 2004 hingga 2022, ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur, 162 bupati dan wali kota, 31 hakim termasuk hakim konstitusi, serta delapan komisioner dari berbagai lembaga yang terjerat kasus korupsi.
Meskipun banyak pejabat telah dipenjara karena korupsi, Jokowi menyatakan bahwa masih maraknya kasus korupsi di Indonesia memerlukan evaluasi total. Ia mendorong sistem pemberantasan korupsi yang lebih sistematis dan masif untuk mencegah praktik tindak pidana korupsi yang semakin canggih dan melibatkan lintas negara dan multi yurisdiksi.
Dio Ashar, Direktur Indonesia Judicial Research Society (ICJR), menegaskan pentingnya adanya hukuman alternatif dalam penegakan hukum korupsi. Ia menyebut bahwa penegakan hukum korupsi tidak hanya sebatas menghukum pelaku dengan penjara, melainkan perlu adanya alternatif pemidanaan lainnya.
Ashar menunjukkan perlunya penyempurnaan UU Tipikor agar sejalan dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), dan agar dapat menghukum praktik korupsi yang lebih menyeluruh. (mg-1/mhd)
What's Your Reaction?



