FPRB Bondowoso Resmi Dibentuk, Implementasi 5 Pentahelix di Bidang Kebencanaan
Ada puluhan orang yang terlibat dan masuk ke dalam jajaran kepengurusan FPRB Kabupaten Bondowoso.

Bondowoso, (afederasi.com) - Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bondowoso dibentuk di ruang Pusdalops BPBD Kabupaten Bondowoso, Senin (21/8/2023).
Ada puluhan orang yang terlibat dan masuk ke dalam jajaran kepengurusan FPRB Kabupaten Bondowoso.
Pembentukan FPRB ini merupakan implementasi Pentahelix di bidang kebencanaan daerah, baik yang bertugas pra, saat dan pasca bencana.
Ada lima unsur elemen masyarakat di pentahelix kebencanaan, mulai dari unsur pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, pengusaha dan media massa.
Kelima unsur ini berkolaborasi dan menjadi mitra bagi instansi yang bertugas di bidang kebencanaan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) Kabupaten Bondowoso, Mahfud Junaedi menjelaskan, pembentukan FPRB berlandaskan undang-undang nomor 24 tahun 2007 dan PP nomor 21 tahun 2008 tentang penanggulangan bencana.
"Harapannya, forum ini setelah dibentuk mudah-mudahan bisa melaksanakan kinerjanya secara maksimal," ucapnya.
Mahfud juga berharap supaya FPRB Kabupaten Bondowoso menjadi mitra BPBD ke depannya.
"Mitra yang memberi masukan konstruktif kepada kami dalam rangka memberikan suatu layanan kepada masyarakat," harap Mahfud.
Indar Siswoyo, Anggota FPRB Provinsi Jawa Timur bertindak sebagai fasilitator pembentukan FPRB Kabupaten Bondowoso.
"Bencana bukan hanya tugas BPBD, tapi tanggungjawab bersama," kata pria asal Kabupaten Pacitan ini.
Ada tiga jenis bencana yang tertuang di undang-undang nomor 24 tahun 2007 yakni alam, non alam dan sosial.
"Ketika terjadi bencana yang harus dilindungi di antaranya manusia, ekonomi, lingkungan, fisik infrastruktur dan sosial," sebutnya.
Relawan Rumah Zakat ini menilai jika bencana tidak bisa ditolak, maka tidak ada istilah pencegahan bencana.
"Yang bisa hanya mengurangi risiko bencana. Pengurangan risiko bencana ini jangan hanya menjadi rencana saja tapi juga gerakan," paparnya.
Setelah dibentuk, FPRB Kabupaten Bondowoso tersebut menunggu disahkan dan dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin. (Den)
What's Your Reaction?






