Emosi Lantaran Berbeda Kaos Silat, Dua Pesilat Asal Kalidawir Diamankan Polisi
Tulungagung, (afederasi.com) - Dua pesilat FF (20) dan DS (19) keduanya warga Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir diamankan Satreskrim Polres Tulungagung lantaran terlibat kasus penganiyaan di Pinggir Pantai Sine pada, Jumat (28/4/2023) lalu.

Tulungagung, (afederasi.com) - Dua pesilat FF (20) dan DS (19) keduanya warga Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir diamankan Satreskrim Polres Tulungagung lantaran terlibat kasus penganiyaan di Pinggir Pantai Sine pada, Jumat (28/4/2023) lalu.
Motif penganiyaan kedua pelaku dengan korban RN (17) warga Kecamatan Kalidawir lantaran Korban dan pelaku menggunakan atribut kaos silat yang berbeda.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat, (28/4/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, kedua pelaku dan korban sedang berada di pinggir Pantai Sine.
Kedua pelaku tengah asik menenggak miras, sedangkan korban pada saat itu tengah asik berfoto - foto.
Kemudian kedua pelaku melihat korban yang tengah asik berfoto menggunakan atribut silat yang berbeda, dari situlah amarah kedua pelaku muncul, apalagi kedua pelaku juga terpengaruh alkohol.
Kedua pelaku yang merasa geram dan terbalut amarah, kemudian menghampiri korban, tak disangka oleh korban, kedua pelaku ternyata melakukan penganiyaan kepadanya, bahkan penganiyaan dilakukan menggunakan balok kayu.
"Atas kejadian itu korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung," katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan, dari informasi yang didapat, polisi mendapati bahwa kedua pelaku penganiyaan berada di kediaman masing - masing.
Polisi berhasil mengamankan keduanya satu hari setelah kejadian atau tepatnya pada Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Kedua tersangka masih tetangga," jelas Anshori, Senin (8/5/2023).
Ketika diamankan di kediamannya, polisi juga berhasil mengantongi beberapa barang bukti berupa kaos, dan hasil Visum et Repertum, polisi juga mengamankan barang lain berupa 1 buah balok kayu yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiyaan kepada korban.
Atas perbuatanya kini dua pemuda tersebut diamankan di Mapolres Tulungagung, serta dijerat dengan pasal 170 KUHP.
"Keduanya diancam hukuman paling - lama 5 tahun penjara," pungkasnya. (pb/dn)
What's Your Reaction?






