DPRD Lamongan, Putuskan Tower BTS Direlokasi, Warga Acungi Jempol

24 Jul 2024 - 23:49
DPRD Lamongan, Putuskan Tower BTS Direlokasi, Warga Acungi Jempol
Belasan warga Lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, saat  Mendengarkan DPRD Lamongan, memutuskan Tower BTS Resmi Direlokasi, di Gedung DPRD Kabupaten Lamongan, (24/07/24) Rabu. (Foto : Miftahul Arif)

Lamongan - (afederasi.com) - Tower Base Transceiver Stasion (BTS) yang ditolak warga Lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan akhirnya terjawab.

Perjuangan warga Lingkungan Bandung akhirnya membuahkan hasil yang berpihak pada tuntutan warga.

Sebanyak 13 orang perwakilan warga Lingkungan Bandung  diundang Komisi A DPRD dan mendapatkan kepastian yang melegakan warga soal tower BTS PT EMA, Rabu (24/7/2024).

Sesuai tuntutan warga, tower BTS itu harus direlokasi atau dipindahkan, pasalnya tak ideal berdiri di lingkungan penduduk, selain banyak aspek yang membahayakan dan mengancam warga.

Warga datang karena diundang Komisi A DPRD dalam penyampaian hasil rapat internal sebagai tindak lanjut hasil audiensi yang beberapakali digelar warga bersama DPRD Kabupaten Lamongan.

"Menindak lanjuti hasil audensi & hasil audit kelayakan fungsi BTS Tower PT. EMA yag berlokasi di Bandung Kelurahan Sukomulyo, Lamongan, dengan beberapa pertimbangan," ungkap Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri, Rabu (24/7/20249.

Dikatakan, dalam rapat internal Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan memutuskan untuk  memerintahkan dengan tegas kepada DPMPTSP untuk mencabut PBG yang sudah dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Lamongan.

Memerintahkan  Dinas Cipta Karya untuk mencabut SLF terhadap Tower BTS PT. EMA yang terletak di Bandung Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya Kabupaten Lamongan.

"Kepada  Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk secepatnya mengeluarkan surat keputusan relokasi Tower BTS PT. EMA yang terletak di Bandung Kelurahan Sukomulyo Lamongan," tegasnya.

Hasil keputusan DPRD juga minta Inspektorat Lamongan untuk melakukan audit Investigasi serta evaluasi terhadap DPMPTSP dan  Dinas Cipta Karya terkait proses terbitnya SLF & PBG.

"Jika dalam 30 hari ke depan sejak keputusan ini OPD terkait belum melaksanakan keputusan ini pada poin 1, 2, dan 3, maka  Satpol PP harus menghentikan aktifitas di area sekitar Tower BTS PT. EMA," tandasnya.

Menurut Hamzah, hasil rapat Komisi A sudah disetujui oleh Ketua DPRD Lamongan, Haji Abdul Ghofur.

Sementara bagi Pemkab Lamongan, diminta secepatnya membuat regulasi serta sosialisasi kepada masyarakat sekitar bangunan Tower BTS terkait keberadaan Tower BTS yang berada di wilayah Kabupaten Lamongan sebagai upaya preventif.

Tim Advokat dari Dwi R.B dan Partners, Dwi Rahmania, Hanif Zahron dan O'od Krisworo mengaku menyambut baik atas keputusan yang dikeluarkan oleh para wakil rakyat dari Komisi A terkait tower BTS di Lingkungan Bandung.

"Memang seharusnya begitu," kata Dwi Rahmania.

Sementara perwakilan warga Bandung, Sapari senada menyambut gembira dengan apa yang diputuskan dewan.

"Alhamdulillah, senang, akhirnya dipenuhi, warga diperhatikan tuntutan terwujud," katanya. (Mif)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow