DPRD Gresik Bahas Perubahan APBD 2025, Target Pendapatan Capai Rp3,86 Triliun
Gresik, (afederasi.com) – DPRD Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna penyampaian nota keuangan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Kamis (14/8/2025). Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan menembus Rp3,863 triliun.
Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, menjelaskan bahwa penyusunan nota keuangan mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025. Dokumen ini tidak hanya menggambarkan kondisi keuangan daerah, tetapi juga memuat perubahan kebijakan dan pertimbangan strategis sebagai acuan program pembangunan.
“Nota keuangan ini diharapkan menjadi pedoman penyusunan perubahan APBD sekaligus sarana pengendalian dan evaluasi pelaksanaannya,” ujar dr. Alif.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp1,568 triliun, terdiri dari pajak daerah Rp1,098 triliun, retribusi Rp376,24 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp12,64 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp81,01 miliar. Sementara itu, pendapatan transfer ditargetkan Rp2,295 triliun, meliputi transfer dari pemerintah pusat Rp2,139 triliun dan antar daerah Rp156,33 miliar.
Belanja daerah dialokasikan Rp3,945 triliun, yang mencakup belanja operasi Rp2,679 triliun, belanja modal Rp468,57 miliar, belanja tidak terduga Rp23,78 miliar, serta belanja transfer Rp774 miliar. Fokus anggaran diarahkan pada urusan wajib pelayanan dasar sebesar Rp2,216 triliun, disusul urusan wajib non-pelayanan dasar Rp339,52 miliar, urusan pilihan Rp102,26 miliar, unsur pendukung Rp188,84 miliar, unsur penunjang Rp917,94 miliar, unsur pengawasan Rp30,66 miliar, urusan kewilayahan Rp110,04 miliar, dan pemerintahan umum Rp25,45 miliar.
Dari sisi pembiayaan, perubahan APBD 2025 mencatat surplus Rp82,07 miliar, melonjak signifikan dari defisit Rp4,78 miliar pada tahun sebelumnya. Surplus ini bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dan penerimaan pinjaman daerah.
Dr. Alif menegaskan, seluruh kebijakan dan program dalam perubahan KUA-PPAS 2025 harus dijalankan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. “Semoga membawa manfaat nyata bagi pembangunan dan pelayanan publik,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Ridwan, menambahkan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan melalui rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, termasuk penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Gresik.(frd)
What's Your Reaction?


