DPMPD Kabupaten Kediri Masih Tunggu Aturan Resmi Jabatan 9 Tahun Kades
Kediri, (afederasi.com) - Aksi demo ratusan ribu kepala desa (Kades) se-Indonesia di depan gedung DPR RI Senayan Jakarta Pusat, berakhir damai. Dalam agenda tersebut, DPR RI melalui Badan Legislasi Nasional (Balegnas) menyetujui usulan revisi undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 terkait masa jabatan kepala desa yakni 6 tahun dan diusulkan akan diperpanjang selama 9 tahun dalam satu periode.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono mengatakan pihaknya masih menunggu aturan atau petunjuk resmi dari pemerintah pusat khususnya kementerian dalam negeri (Kemendagri) terkait usulan masa jabatan Kades 9 tahun dalam satu periode ini.
"Kita tunggu aturannya dari Jakarta. Kalau undang-undang sudah keluar peraturan pemerintahnya, Permendagri, selanjutnya kita tindak lanjuti di kabupaten," ucapnya singkat.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa (KPD) Kabupaten Kediri, Imam Jami'in yang juga turut menyuarakan aksi di depan gedung Senayan saat dikonfirmasi menjelaskan aksi yang tadi digelar telah selesai dan berjalan damai dengan persetujuan dari DPR RI tentang revisi undang-undang no. 6 tahun 2014.
"Alhamdulillah kepala desa se-Indonesia bisa bernafas dengan lega, di mana tuntutan kami untuk revisi undang-undang desa ini diterima oleh Balegnas," jelasnya.
Pria yang menjabat Kepala Desa Kalirong ini menyampaikan, pihak DPR RI sendiri melakukan mediasi dengan puluhan perwakilan Kades dari berbagai provinsi. Disana, dibahas pula bahwa tuntutan utama para Kades akan menjadi prioritas Prolegnas 2023.
"Ya, insyaallah dikabulkan dan kemudian akan dimasukkan dalam rapat pembahasan dalam Prolegnas tahun ini," imbuhnya.
Diungkapkan Imam Jami'in, dari semua fraksi partai yang duduk di Komisi 2 DPR RI, telah memberikan dukungan penuh terhadap usulan para kepala desa ini. Hanya saja perlu mengikuti prosedur untuk tindak lanjutnya.
Dia pun menyebutkan, hasil rapat bersama antara perwakilan Kades dengan anggota dewan menghasilkan keputusan bahwa revisi undang-undang desa yang dimaksud akan dilakukan sesegera mungkin.
"Dalam waktu dekat ini akan dirumuskan untuk revisi undang-undangnya, semoga lancar dan sesuai dengan hasil yang diusulkan oleh para kades," urainya.
Jika selama ini revisi undang-undang desa tersebut hanya menjadi wacana dan tidak pernah diprioritaskan, setelah ini berakhir akan menjadi bahasan pokok yang harus segera dituntaskan.
"Karena tujuan kami sudah tercapai, maka akan langsung kembali ke daerah masing-masing. Tidak ada aksi lanjutan besok karena memang sudah ditemukan kesepakatan," bebernya.
Terkait rencana ke depannya, para kades melalui beberapa perwakilan akan terus mengawal proses revisi undang-undang desa ini. Mereka juga akan terus menjalin komunikasi dengan pihak terkait supaya pelaksanaan revisi undang-undang tidak hanya menjadi wacana.
"Akan terus mengawal pastinya. Namun untuk saat ini kembali dulu ke desa masing-masing menunggu lanjutan keputusan nanti. Sekarang saatnya kembali menunaikan tugas dan mengabdi pada masyarakat. Dari desa mari kita bangun Indonesia yang lebih maju," tutupnya.(sya/dn)
What's Your Reaction?