Didampingi Kuasa Hukum, Nasabah Bank Ngatini Lapor ke Polres Jombang

07 Jul 2026 - 13:56
Didampingi  Kuasa Hukum, Nasabah Bank Ngatini  Lapor ke Polres Jombang
Ngatini (69), seorang lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang saat berada di kantor Kuasa hukumnya, Adang Dwi Widakdo,, Senin (06/07/2026). (Foto: Istimewa)

Jombang, (afederasi.com) – Kasus dugaan kredit bermasalah yang menjerat Ngatini (69), seorang lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, resmi memasuki babak baru. Kuasa hukumnya, Adang Dwi Widakdo, menyatakan tengah mendalami dugaan unsur pidana dalam penerbitan kredit, termasuk potensi adanya fraud atau kecurangan dari pihak perbankan.

Langkah hukum ini ditempuh setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen perjanjian kredit yang diterbitkan pada 27 September 2024. Salah satu temuan paling mencolok adalah status perkawinan kliennya yang masih tercatat sebagai pasangan suami istri dengan Sukarman, padahal keduanya telah resmi bercerai sejak 2021.

"Menurut kami ini menjadi salah satu kejanggalan yang perlu dijelaskan. Status perkawinan klien kami sudah berubah, tetapi dalam perjanjian masih dicantumkan sebagai suami istri," ujar Adang kepada awak media, Senin (6/7/2026) .

Tim kuasa hukum juga menemukan fakta bahwa terdapat dua perjanjian kredit yang diterbitkan pada tanggal yang sama, 27 September 2024, masing-masing senilai Rp70 juta. Satu kredit atas nama Ngatini dan satu lagi atas nama mantan suaminya, Sukarman, dengan agunan sertifikat tanah yang berbeda.

Adang mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menelusuri alur pencairan dana dari kedua fasilitas kredit tersebut. Pasalnya, Ngatini mengaku tidak pernah menerima uang hasil pencairan kredit. "Kalau memang ada kredit yang dicairkan, tentu harus ada aliran dana. Nah, kami masih mencari tahu uang itu sebenarnya dicairkan ke mana," jelasnya .

Langkah hukum saat ini, kata Adang, difokuskan kepada pihak yang menerbitkan perjanjian kredit, yaitu PT BPR Bank Jombang. Namun, pihaknya belum menyimpulkan siapa yang akan bertanggung jawab secara hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian.

 "Karena hubungan hukumnya ada antara bank dan Ibu Ngatini, maka kami masuk dari jalur itu lebih dulu. Siapa yang nantinya paling bertanggung jawab, kami serahkan pada proses penyelidikan kepolisian," tegasnya .

Klarifikasi Bank: Dana untuk Refinancing
Menanggapi hal ini, PT BPR Bank Jombang Kantor Kas Kabuh buka suara. Kepala Kantor Kas Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa Ngatini memang memiliki dua posisi kredit yang telah berstatus macet atau Kolektibilitas 5 .

Aan membenarkan bahwa kedua kredit senilai Rp70 juta tersebut cair secara bersamaan pada 27 September 2024. Namun, ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak pernah diterima secara tunai oleh Ngatini. Menurutnya, pencairan kredit itu digunakan untuk melunasi fasilitas kredit sebelumnya melalui mekanisme pembiayaan ulang (refinancing), termasuk biaya administrasi .

"Memang tidak ada uang yang diterima nasabah karena langsung dipakai untuk menutup kewajiban kredit sebelumnya," ujar Aan .

Aan juga mengungkapkan riwayat kredit Ngatini yang panjang sejak 2012, di mana nilai plafon pinjaman terus meningkat melalui mekanisme top up dan restrukturisasi hingga mencapai total sekitar Rp130 juta pada Agustus 2023, yang kemudian dijadwalkan ulang menjadi dua rekening di September 2024 .

Kronologi ini berawal dari cerita Ngatini yang mengaku hanya meminjam uang sebesar Rp500 ribu dengan agunan BPKB sepeda motor. Namun, seiring waktu, agunan berganti menjadi sertifikat tanah dan nilainya melonjak drastis. Ngatini juga mengaku sempat menyerahkan uang Rp55 juta kepada seorang oknum yang berjanji akan melunasi utangnya, namun uang tersebut tidak pernah disetorkan ke bank, sehingga kreditnya macet .

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan di Polres Jombang. Baik kuasa hukum Ngatini maupun pihak bank menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan untuk mengungkap fakta di balik polemik kredit yang merugikan lansia ini.(san)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow