Buron Selama 1 Bulan, Polisi Berhasil Bekuk DPO Pembunuh Seorang Nenek di Situbondo
Tim Resmob yang melakukan pengejaran terhadap pembunuh memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Pandaan Kabupaten Pasuruan.
Situbondo,(afederasi.com) - Sofyan (23) warga Prajekan, Bondowoso, yang sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan terhadap nenek Sumini, kini diamankan tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Situbondo, Sabtu (2/9/2023).
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasat reskrim AKP Momon Suwito menerangkan pembunuh Sofyan ditangkap Resmob Satreskrim di Desa Wonokoyo Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.
Sebelumnya, Tim Resmob yang melakukan pengejaran terhadap pembunuh memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Pandaan Kabupaten Pasuruan.
Kemudian dilakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan penyisiran di wilayah Gempol, Pandaan dan Beji akhirnya pembunuh Sofyan berhasil diringkus saat beraktifitas di pasar malam di wilayah Beji.
Tidak hanya mengamankan pelaku, Tim Resmob juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah tas ransel berisi pakaian pelaku, 2 buah sarung, 1 buah jaket warna biru dan 1 buah celana pendek levis yang digunakan pelaku saat di lokasi pembunuhan.
“Akhirnya pelaku pembunuhan di TKP jalan Serojo yang buron hampir 1 bulan berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim di wilayah Pasuruan," ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Momon menerangkan bahwa hasil interogasi dan pengakuan pelaku bahwa motif melakukan pembunuhan adalah karena sakit hati dengan cucu korban, sebab sebelumnya pernah dipukul tanpa alasan yang jelas.
Sehingga dengan kejadian tersebut menimbulkan dendam dan ada niat untuk membunuh salah satu dari keluarganya.
“Pelaku mengakui sudah merencanakan pembunuhan tersebut, diawali dengan membeli pisau cutter kemudian masuk ke dalam rumah korban dengan menjebol atap rumah kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban nenek Sumini," katanya.
Selanjutnya pembunuh diamankan ke Polres Situbondo untuk diperiksa lebih lanjut.
Tersangka dijerat kasus tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana tertentu paling lama 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Sumini (90) warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Tewas diduga menjadi korban pembunuhan, dengan luka sayatan di bagian leher, saat menginap di rumah anaknya di jalan Seroja, Dawuhan, Kecamatan kota Situbondo, Kamis (10/8/2023). (vya/dn)
What's Your Reaction?



