Bupati Situbondo Dorong Keadilan Restoratif: Saatnya Kembalikan Hukum pada Nilai Kemanusiaan

10 Oct 2025 - 12:24
Bupati Situbondo Dorong Keadilan Restoratif: Saatnya Kembalikan Hukum pada Nilai Kemanusiaan
Bupati Situbondo, Mas Rio saat menandatangani mOu bersama gubenur jatim (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten Situbondo menegaskan komitmennya menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi melalui penerapan restorative justice atau keadilan restoratif.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Situbondo, Kejaksaan Tinggi, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Dyandra Convention Center, Surabaya, Kamis (9/10/2025).

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo atau akrab disapa Mas Rio, hadir langsung dalam kegiatan bertajuk Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah dan FGD Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jawa Timur tersebut.

Dalam pernyataannya, Mas Rio menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Kejati Jatim dalam menghidupkan kembali nilai-nilai keadilan yang berpihak pada perdamaian.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Situbondo, kami sangat mendukung penerapan keadilan restoratif. Penjara bukan satu-satunya solusi dalam menyelesaikan perkara pidana,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, tidak semua pelanggaran hukum harus berujung di balik jeruji besi. Untuk kasus-kasus ringan, penyelesaian secara kekeluargaan justru dianggap lebih bijak dan memberi ruang bagi pemulihan sosial.

“Restorative justice memungkinkan semua pihak duduk bersama mencari solusi damai, bukan saling menjatuhkan,” tegas bupati muda yang juga mantan Direktur PRC itu.

Mas Rio juga memastikan, Pemkab Situbondo akan menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan memperkuat edukasi hukum di tingkat masyarakat. Sosialisasi akan digencarkan mulai dari sekolah hingga komunitas warga agar kesadaran hukum tumbuh dari bawah.

“Kesadaran hukum tidak bisa dibangun hanya dengan aturan, tapi lewat pendidikan moral dan sosial. Dari anak-anak hingga orang tua harus paham bahwa perdamaian adalah nilai luhur bangsa,” imbuhnya.

Ia menilai, saat ini pranata sosial seperti rembug desa atau keajegen tradisi musyawarah khas masyarakat Situbondo mulai memudar karena masyarakat cenderung menempuh jalur hukum formal. Padahal, semangat gotong royong dan kekeluargaan justru menjadi fondasi sosial yang harus dijaga.

“Sekarang banyak yang merasa puas ketika orang lain dipenjara. Padahal, inti keadilan bukan pembalasan, melainkan pemulihan,” ujarnya penuh refleksi.

Lebih lanjut, Mas Rio juga menyoroti dampak negatif sistem pemidanaan konvensional. Ia mencontohkan, pelaku kejahatan kecil bisa justru menjadi kriminal besar setelah keluar dari penjara.

“Penjara sering kali tidak membuat seseorang berubah menjadi lebih baik. Seorang pencuri ayam bisa saja menjadi pencuri besar setelah keluar dari sana,” katanya.

Karena itu, ia memuji langkah Kejati Jatim menghadirkan keadilan restoratif sebagai angin segar bagi sistem hukum di daerah.

“Restorative justice mengembalikan kita pada nilai adiluhung: menyelesaikan masalah dengan dialog dan hati nurani. Tanpa perlu laporan polisi, desa bisa menjadi ruang damai bagi penyelesaian masalah. Ini terobosan luar biasa,” pungkasnya.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow