Buntut Laporan Malpraktik RS Era Medika, Dinkes Tulungagung Gandeng IDI Usut Pelanggaran SOP
Dinkes Tulungagung memanggil Direktur RS Era Medika terkait dugaan malpraktik kasa tertinggal di ketiak pasien. Simak langkah Dinkes dan keterlibatan IDI.
Tulungagung, (afederasi.com) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung mulai mengambil langkah tegas terkait dugaan malpraktik yang menyeret Rumah Sakit (RS) Era Medika. Pihak otoritas kesehatan telah memanggil Direktur RS tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait aduan pasien yang menemukan benda asing di tubuhnya pasca-operasi.
Kepala Dinkes Tulungagung, Desi Lusiana Wardhani, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah mendalami hasil mediasi antara pihak rumah sakit dan korban. Menurutnya, Dinkes memiliki tanggung jawab penuh dalam fungsi pengawasan terhadap fasilitas kesehatan di wilayahnya.
“Dinkes Tulungagung bertindak sebagai mediator karena kami memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan rumah sakit,” ujar Desi kepada awak media, Senin (4/5/2026).
Penyelidikan internal kini difokuskan pada dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) saat tindakan medis dilakukan. Dalam proses ini, Dinkes memastikan akan bekerja secara objektif dengan melibatkan tenaga profesional dari organisasi profesi dokter.
“Kami akan melibatkan tim ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melihat apakah ada SOP yang dilanggar,” tutur Desi menambahkan.
Meski mediasi pertama telah digelar pada Kamis (30/4/2026) lalu, tim Dinkes masih terus bekerja melakukan sinkronisasi data dan keterangan. Desi menyebutkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat internal untuk menentukan arah kebijakan atas hasil temuan tersebut.
“Saat ini tim di Dinkes sudah bergerak. Saya akan segera memimpin rapat untuk membahas masalah ini secara mendalam,” tegasnya.
Terkait status hukum kasus tersebut, Desi menjelaskan bahwa penentuan label malpraktik merupakan ranah yudikatif. Fokus utama Dinkes saat ini adalah memastikan prosedur medis telah dijalankan sesuai aturan atau justru terdapat kelalaian administratif dan teknis.
“Yang berhak memutuskan ini malpraktik atau bukan adalah pengadilan. Kami hanya fokus pada penelusuran pelanggaran SOP,” pungkas Desi.
Perkara ini bermula saat seorang pekerja migran, Yayuk Setiawati (49), melaporkan RS Era Medika ke Polres Tulungagung. Korban mengaku mengalami pembengkakan hebat pada ketiak bekas operasi tumor jinaknya. Setelah diperiksa kembali, ditemukan benda asing berupa kain kasa yang diduga tertinggal di dalam luka jahitan. Langkah hukum diambil setelah korban merasa pihak rumah sakit tidak memiliki itikad baik dalam memberikan pertanggungjawaban.(riz/dn)
What's Your Reaction?

