Bejat, Pelatih Basket Setubuhi Muridnya Saat Nonton di Bioskop

Oknum pelatih basket di Kota Kediri berinisial ADH (48) tega menyetubuhi murid sendiri sebut saja namanya Sekar (16). Aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku ini dilakukan di salah satu bioskop saat menonton film horor usai pulang sekolah.

06 Feb 2023 - 19:09
Bejat, Pelatih Basket Setubuhi Muridnya Saat Nonton di Bioskop
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tommy Prambana saat dikonfirmasi, Senin (6/2/2023). (foto : isa/afederasi.com).

Kediri, (afederasi.com) - Oknum pelatih basket di Kota Kediri berinisial ADH (48) tega setubuhi murid sendiri sebut saja namanya Sekar (16). Aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku ini dilakukan di salah satu bioskop saat menonton film horor usai pulang sekolah.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tommy Prambana menceritakan, aksi bejat pelaku dimulai sejak akhir tahun 2021. Awalnya, pelaku kerap mengirimkan chat atau pesan dengan bernada merayu hingga mengajak korban untuk berhubungan badan. 

Hingga akhirnya pada bulan Oktober, pelaku sempat mengajak korban ke salah satu bioskop yang berada di Kota Kediri. Aksi itu berlanjut pada bulan Mei 2022 lalu. 

"Sekitar Mei 2022 itu ADH mengirimkan pesan ke korban melalui Whatsapp dan mengajak ngobrol," katanya, Senin (6/2/2023).

Setelah pulang sekolah pelaku menjemput korban di dekat rumahnya yang kemudian mengajak ke bioskop hingga terjadilah persetebuhan di sana. 

Saat dilokasi tersebut, menurut Tomy, pelaku langsung menyetubuhi korban sambil menonton film horor. Setelah film selesai dan hendak keluar ruangan, pelaku mengeluarkan jurus terakhirnya dengan perkataan "aku tambah sayang sama kamu" sembari memeluk korban.

"Aksi tesebut terbongkar usai korban bercerita kepada keluarga," paparnya. 

Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kediri Kota yang menerima laporan itu melakukan penyelidikan hingga dapat menangkap ADH di tempat kerjanya. Selanjutnya, dibawa ke Mako Polres Kediri Kota untuk penyidikan lebih lanjut. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 atau 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow