Terkuak Fakta Baru Pembuangan Bayi di Sumberkolak, Pelaku Lakukan Ini Sebelumnya

Fakta baru terungkap pada kasus ibu yang tega membunuh bayinya sendiri dan membuang di parit Jalan Tembus Baru, Dusun Parayaan Selatan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

06 Feb 2023 - 18:16
Terkuak Fakta Baru Pembuangan Bayi di Sumberkolak, Pelaku Lakukan Ini Sebelumnya
Kapolres Situbondo saat Pers release (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) Fakta baru terungkap pada kasus ibu yang tega membunuh bayinya sendiri dan membuang di parit Jalan Tembus Baru, Dusun Parayaan Selatan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

Dimana, tersangka CAP (19), asal Perumahan Panji Permai, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo juga menyumpal mulut bayi usai dilahirkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dalam konferensi pers, Senin (6/2/2023). 

Menurutnya, CAP (19) tega melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya, karena malu melahirkan anak diluar nikah.

“Kepada penyidik dia mengaku terpaksa membunuh anak kandungnya, karena mengaku malu melahirkan anak di luar nikah. Jadi dia melahirkan sendiri di salah satu rumah yang ada di sekitar TKP,” ungkapnya.

AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menambahkan sesaat setelah melahirkan bayi tersebut menangis kencang, lantaran dirinya takut ketahuan dengan tetangga sekitarnya, bayi tersebut di sumpal mulutnya menggunakan kaos kaki.

"Karena bayi itu menangis dan tak kunjung berhenti, CAP kemudian menekan dada bayi itu, termasuk juga dengan lehernya. Itu dilakukan sekitar 30 menit. Ternyata itu tidak menghentikan tangisan bayi," tambahnya.

Lebih lanjut, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengungkapkan, pelaku kemudian mengambil sibilah pisau kater yang ada di rumah tersebut.

Setelah bayi yang dilahirkan dipastikan mati, dia membuang mayat bayinya di jalan tembus Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, sebelum akhirnya ditemukan oleh seorang pemulung bernama Su’ami.

"CAP kemudian mengiris tangan si bayi, sehingga mengeluarkan darah hingga meninggal dunia, lalu dia bungkus bayi tersebut dengan plastik merah, dan di buang tidak jauh dari lokasi dia melahirkan,” tegasnya. 

Tersangka bakal dijerat denganpasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukumam maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Dalam kasus pembunuhan anak kandungnya ini, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(vya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow