Kejari Tulungagung Melakukan Penahanan Kepala Desa Rejotangan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana BK APBD 2021

Andhi Mutojo diduga menggunakan alokasi dana BK sebesar Rp 175 juta untuk keperluan pribadi. Dimana, dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan rabat di Dusun Kates, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

07 May 2024 - 16:01
Kejari Tulungagung Melakukan Penahanan Kepala Desa Rejotangan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana BK APBD 2021
Andhi Mutojo (72), Kepala Desa Rejotangan mengenakan rompi merah ketika hendak di tahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri Tulungagung secara resmi telah menahan Andhi Mutojo (72), Kepala Desa Rejotangan, dalam tahap II kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan (BK) dari APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2021 untuk perbaikan jalan di wilayahnya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tulungagung, Benny Agus Setiawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan tahap dua dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tulungagung terhadap tersangka yang masih aktif menjabat.

Andhi Mutojo diduga menggunakan alokasi dana BK sebesar Rp 175 juta untuk keperluan pribadi. Dimana, dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan rabat di Dusun Kates, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung namun nyatanya tidak terealisasi.

Dengan demikian Andhi telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 18 ayat 1,2,3 Undang – undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang – undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang – undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk proyek jalan di Dusun Kates, namun digunakan untuk keperluan pribadi," tegas Benny Agus Setiawan.

Meskipun telah dilakukan tahap dua dalam kasus ini, tersangka belum mengembalikan kerugian negara sedikit pun. Kejaksaan meminta agar tersangka ditahan meskipun kepolisian tidak melakukan penahanan terhadapnya.

Penahanan tersebut dilakukan setelah tersangka menjalani tes kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi fisik yang sehat meskipun berusia lanjut.

"Tersangka akan ditahan di Lapas Klas IIB Tulunggagung selama 20 hari mendatang, sembari menunggu proses di Pengadilan Negeri Tulungagung," ungkapnya.(riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow