Satu Desa di Tulungagung Masih Kosong PKD, Bawaslu Intruksikan Awasi Proses Coklit
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menyebutkan satu desa di Kota Marmer masih kosong panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa (PKD)

Tulungagung, (afederasi.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menyebutkan satu desa di Kota Marmer masih kosong panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa (PKD).
Adapun salah satu desa tersebut yaitu Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun mengatakan belum adanya anggota PKD di Desa Bangoan ini karena yang bersangkutan mengundurkan diri disaat pelaksanaan test wawancara.
“Itu kekosongan satu anggota PKD itu masih kami konsultasikan ke provinsi, karena kemarin informasinya yang bersangkutan mengundurkan diri pada saat wawancara,” ungkap Fayakun, Senin (6/2/2023).
Lebih lanjut Fayakun menuturkan dengan kekosongan satu anggota PKD di salah satu desa. Maka pada harini anggota PKD yang dilantik dan diambil sumpah janjinya sebanyak 270 anggota.
“Jadi yang dilantik harini hanya 270 anggota PKD,” tegasnya.
Fayakun mengintruksikan kepada seluruh PKD untuk lebih fokus dalam pengawasan, terutama terkait pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakiran data pemilih pada Pemilu 2024.
Menurut Fayakun, saat ini pihaknya masih menghadapi persoalan yang lama yaitu terkait daftar pemilih tetap (DPT). Terutama terkait pendaftaran pemutakiran data pemilih, bagi warga yang tidak memenuhi syarat (TMS) namun masuk dalam daftar memenuhi syarat (MS), atau bahkan sebaliknya. Pemilih yang dinyatakan MS namun ditulis TMS.
“Kerawanan yang sering dijumpai yakni warga yang seharusnya TMS tapi masih dimasukkan ke MS, maupun sebaliknya,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong PKD untuk bekerjasama dengan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa setempat. Karena banyak sekali permasalahan – permasalahan data yang kurang akurat sehingga menimbulkan kerawanan dalam penyusunan DPT.
“Karena DPT ini sangat krusial untuk aset dalam Pemilu itu sendiri, maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) kedepannya,” imbuhnya. (dn)
What's Your Reaction?






