Soal Pencemaran Limbah Pemindangan Ikan, ARPT Kembali Gruduk Kantor PKPLH

06 Feb 2023 - 20:33
Soal Pencemaran Limbah Pemindangan Ikan, ARPT Kembali Gruduk Kantor PKPLH
Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek saat menyambut peserta unras dari ARPT di halaman kantor PKPLH (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) - Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek dan JAMBE kembali menyuarakan aspirasi. Kali ini unjuk rasa digelar di kantor Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Trenggalek, Senin (6/2/2023).

Koordinator ARPT Kabupaten Trenggalek Mustagfirin mengatakan, kedatangan teman-teman ini untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan limbah industri pemindangan ikan di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Aspirasi tersebut diantaranya, menuntut Dinas PKPLH Trenggalek untuk bertanggung jawab melaksanakan terhadap nota kesepakatan yang telah ditanda tangani bersama pada hearing tanggal 1 Februari 2023 di DPRD Trenggalek.

Kemudian menutut Dinas PKPLH untuk bertanggung jawab terhadap sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemaran khususnya terkait usaha pemindangan yang berada di pemukiman.

Memulihkan kembali dari dampak lingkungan hidup untuk memperbaiki baku lingkungan hidup dan dampak usaha pemindangan.

Menuntut Kepala Dinas PKPLH untuk mundur jika tak mampu menyelesaikan persoalan limbah pemindangan di Kecamatan Watulimo dan menuntut Kadin PKPLH untuk menandatangani mutu kesepakatan kometmen.

" Sebetulnya itu dari awal tahun 2018 kalau berbicara solusi itu, ketika dua kesepakatan yakni semua limbah itu dipindah ke Bengkorok dan semua pemindangan pindah ke Bengkorok itu sudah selesai dan tidak terjadi seperti ini," ungkapnya.

Memang lanjut Mustagfirin kedatangannya hari ini di kantor PKPLH, memenuhi undangan. Karena ARPT ini tidak ingin dianggap main dibelakang sehingga datang bersama-sama agar masyarakat tahu kondisi dan kinerja mereka

" Tadi kesepakatan poin terakhir adalah ketika ditemukan limbah, maka Kepala Dinas PKPLH siap merekomendasikan untuk menutup melalui Satpol PP dan sebagainya. Artinya ini bisa disaksikan semua dan masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas PKPLH Trenggalek Muyono Piranata usai terima hearing menuturkan, unjuk rasa hari ini sebetulnya kurang pas. Karena seharusnya ada surat pemberitahuan terlebih dahulu, namun faktanya tidak ada surat sama sekali.

" Jadi ini menurut saya ini sesuatu hal yang dipaksakan. Karena kalau memang mau mengajukan aspirasi itu kan ada aturannya," ungkapnya.

Dijelaskan Muyono, memang agenda Dinas PKPLH itu sebetulnya mengundang mereka untuk di ajak diskusi menyelesaikan hearing yang kemarin di kantor DPRD Trenggalek.

" Jadi kami merespon positif hasil hearing kemarin di DPRD yang menyangkut dua poin diatas yakni limbah harus dipindahkan, kemudian semua pengusaha pemindangan yang masih berada di pemukiman warga harus pindah dan itu sudah disepakati. Artinya kan tidak perlu menggelar aksi lagi," terangnya.

Sesuai kesepakatan tadi lanjut Muyono, jangka pendeknya di tahun 2023 semua limbah pemindangan harus di angkut ke Bengkorok. Kemudian jangka menengahnya awal tahun 2024 pengusaha pemindang harus relokasi di Bengkorok.

" Jadi tadi disampaikan aspirasi ARPT hari ini sebetulnya ada 7 tuntutan, namun yang kita pending ada dua karena bukan wewenang Dinas PKPLH," ucapnya. 

Disinggung terkait armada mobil tangki pengangkut limbah, Muyono menjelaskan, sebetulnya kalau dari institus sebenarnya tidak boleh mengangkut libah karena tidak punya fungsi itu.

" Adapun fungsi kami itu, pengawasan, pencegahan, pengedalian dan penghentian. Karena kalau mengambil limbah itu harus ada izinnya," jelasnya.

Bahkan tadi juga disampaikan masih kata Muyono, bahwa mereka tidak hanya mengangkut limbah saja tetapi juga harus menambah tritmen. Jika asal diangkut itu nanti akan menimbulkan masalah baru, karena belum siap IPALnya serta kapasitasnya.

" Kendati demikian kita akan tetap mengupayakan karena itu menyangkut limbah agar tidak mencemari lingkungang hidup," imbuhnya.

Terkait relokasi tambah Muyono, dari dinas terkait sudah menyiapkan dan lokasinya itu ada di Bengkorok. Dari pemukiman, pengusaha pindang harus pindah ke Bengkorok bila mana masih memproduksi pemindangan.(pb/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow