Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Terkait Foto Bersama Mantan Menteri Pertanian: Potensi Pelanggaran Etika dan Konflik Kepentingan
Dalam perkembangan terbaru, Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, menyoroti sebuah gambar yang sedang beredar di media sosial. Gambar tersebut menampilkan Ketua KPK, Firli Bahuri, bersama mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sedang berada di lapangan bulu tangkis.
Jakarta, (afederasi.com) - Dalam perkembangan terbaru, Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, menyoroti sebuah gambar yang sedang beredar di media sosial. Gambar tersebut menampilkan Ketua KPK, Firli Bahuri, bersama mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sedang berada di lapangan bulu tangkis. Didik Mukrianto mengungkapkan keprihatinannya terkait gambar ini dan memperingatkan agar tidak ada serangan balik dari pihak koruptor yang mungkin ingin mengaburkan kasus mereka.
Menurut Didik, hal ini melanggar aturan yang telah diatur dalam undang-undang, SOP, dan kode etik KPK. Aturan tersebut jelas melarang komisioner, pejabat, dan pegawai KPK untuk berhubungan dengan tersangka, calon tersangka, atau saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
Lebih lanjut, Didik Mukrianto menjelaskan beberapa pasal yang relevan, seperti Pasal 36 UU KPK yang melarang pertemuan dan pembicaraan antara komisioner atau pejabat KPK dengan pihak yang menjadi objek penyidikan korupsi oleh KPK. Pasal 36 Ayat (1) UU KPK juga menegaskan larangan bagi pimpinan KPK untuk memiliki hubungan dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.
Aturan lain yang disebutkan adalah Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK. Pasal ini melarang setiap insan KPK untuk menerbitkan kebijakan, keputusan, atau melakukan tindakan yang dilatarbelakangi oleh benturan kepentingan. Pasal 5 Ayat (2) huruf k juga mengatur larangan serupa terkait hubungan insan KPK dengan tersangka atau pihak lain dalam perkara korupsi yang ditangani oleh KPK.
Didik Mukrianto menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan ini harus ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, termasuk oleh Dewan Pengawas KPK. Namun, ia juga mengingatkan agar tidak terjadi serangan balik dari pihak koruptor yang mungkin berusaha mengaburkan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, telah menjadi sorotan publik karena dianggap terlalu dekat dengan tokoh-tokoh yang terlibat dalam kasus korupsi. Salah satu contohnya adalah foto bersama SYL, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Foto tersebut menjadi viral di media sosial, tetapi Firli Bahuri membantah bahwa foto itu adalah hal baru. Ia menyatakan bahwa pertemuan tersebut terjadi pada Maret 2022, jauh sebelum kasus korupsi Kementan yang melibatkan SYL sedang diselidiki oleh KPK pada Januari 2023.
Firli Bahuri juga menegaskan bahwa pertemuan tersebut bersifat santai dan tidak ada pembicaraan serius terkait program pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan oleh KPK. Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut tidak diinisiasi atau diundang olehnya dan mengimbau publik untuk tidak terpengaruh oleh opini yang mengaburkan fakta.
Namun, foto ini tetap menjadi sorotan, terutama karena kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL yang sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Polisi saat ini tengah memeriksa foto tersebut untuk menginvestigasi lebih lanjut dugaan pemerasan yang terjadi. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


