Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Diperiksa Kembali oleh Dewas KPK Terkait Dugaan Pemerasan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, menghadiri panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (5/12/2023).
Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, menghadiri panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (5/12/2023). Firli dipanggil untuk menjalani pemeriksaan etik terkait pertemuan dan dugaan pemerasan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saat tiba di Gedung C1 KPK, Firli enggan memberikan banyak komentar ketika ditanya oleh wartawan. "Saya datang memenuhi panggilan Dewas KPK, nanti saya sampaikan setelah itu," ucapnya sambil melanjutkan perjalanannya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Sebelumnya, Firli telah menjalani pemeriksaan pertama oleh Dewas KPK pada Senin, 20 November 2023, terkait kasus tersebut. Meskipun telah diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo dan berstatus tersangka, Dewas KPK masih melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Firli.
Lebih dari 30 saksi, termasuk SYL, ajudannya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, ajudan Firli, dan Bos Hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, telah diperiksa oleh Dewas KPK terkait kasus ini.
Sebagai informasi tambahan, meskipun berstatus tersangka, Firli Bahuri tidak ditahan oleh Bareskrim Polri. Firli mengklaim kehadirannya dalam pemeriksaan di Bareskrim sebagai bentuk ketaatan hukum. "Saya selaku warga negara tentu sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dan penegakan hukum di Indonesia." ungkap Firli seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada 22 November 2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. Firli Bahuri dapat dihukum pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


