Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Jelaskan Opsi Sanksi dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa dalam menghadapi dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MKMK memiliki tiga opsi sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

01 Nov 2023 - 10:56
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Jelaskan Opsi Sanksi dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Gedung MK. (Suara.com/Dea)

Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa dalam menghadapi dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MKMK memiliki tiga opsi sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023. Opsi sanksi tersebut mencakup teguran, peringatan, dan pemberhentian.

"Tiga macam sanksi yang diatur dalam PMK itu adalah teguran, peringatan, dan pemberhentian," kata Jimly pada Selasa (31/10/2023) di Gedung II MK, Jakarta seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Lebih lanjut, Jimly menjelaskan bahwa opsi pemberhentian dapat berbentuk pemberhentian dengan atau tanpa hormat, serta pemberhentian sebagai ketua. Sementara opsi peringatan memiliki variasi yang dapat meliputi peringatan biasa, peringatan keras, atau peringatan sangat keras. Rincian mengenai jenis peringatan tersebut tidak diuraikan dalam PMK, sehingga variasinya dapat bervariasi.

Terkait opsi teguran, Jimly menyebut bahwa itu dapat berupa teguran tertulis atau teguran lisan. Teguran lisan dapat disampaikan bersamaan dengan pengumuman putusan sehingga tidak memerlukan surat tertulis khusus.

Jimly menegaskan bahwa kreativitas MKMK akan menentukan bagaimana sanksi tersebut akan diterapkan. Namun, ia belum dapat memberikan indikasi konkret mengenai sanksi yang akan diberikan kepada hakim konstitusi yang terlibat dalam dugaan pelanggaran.

Jimly juga mengatakan bahwa jika hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran sesuai laporan yang diterima, mereka akan direhabilitasi.

Saat ini, MKMK sedang menyelidiki laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Proses pemeriksaan juga melibatkan sembilan hakim konstitusi.

MKMK telah memeriksa tiga hakim terlapor, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Pemeriksaan terhadap hakim konstitusi lainnya, seperti Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, juga sudah dijadwalkan.

Selain hakim konstitusi, panitera dalam perkara tersebut juga akan dihadapkan oleh MKMK. Jimly mengungkapkan bahwa banyak masalah terkait dengan prosedur persidangan dan pengambilan keputusan yang telah ditemukan dalam proses penyelidikan.

Intinya, proses penyelidikan MKMK terus berjalan, dan berbagai opsi sanksi masih menjadi perhatian utama dalam penyelesaian kasus ini. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow