Pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri Dinilai Pengalihan Isu oleh Koordinator MAKI
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyuarakan keraguan terhadap pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang mengklaim telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap buronan korupsi, Harun Masiku
Jakarta, (afederasi.com) - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyuarakan keraguan terhadap pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang mengklaim telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap buronan korupsi, Harun Masiku. Boyamin menilai pernyataan tersebut hanyalah upaya pengalihan isu dari dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Itu hanya pengalihan isu dari Pak Firli saja. Karena Harun Masiku itu kan sudah red notice, ngapain bikin surat penangkapan. Itu otomatis, kalau sudah tahu langsung tangkap saja. Tidak usah koar-koar begitu," ujar Boyamin dalam keterangannya, seperti dilansir Suara.com pada Rabu (15/11/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Boyamin menilai Firli lebih cenderung memproduksi retorika dan narasi tanpa melibatkan diri dalam pekerjaan yang substansial. Dia mencatat adanya dugaan pelanggaran etik sejak awal jabatan Firli, termasuk penggunaan fasilitas mewah seperti helikopter. "Kerja yang tidak ada sesuatu yang mempesona," tegas Boyamin seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Menurut Boyamin, Firli seharusnya lebih fokus pada penangkapan Harun Masiku daripada hanya mengumumkan surat perintah penangkapan. "Bukan pengumuman surat penangkapan. Kalau begitu saja Direktur juga cukup enggak usah pimpinan KPK," ungkapnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap Harun Masiku tiga minggu lalu. Dia menjelaskan bahwa KPK masih terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku, meskipun upaya sebelumnya ke suatu negara belum membuahkan hasil positif.
Harun Masiku telah menjadi buronan selama tiga tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada Januari 2020. Wahyu Setiawan, sebagai penerima suap, telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.
Sementara dua perantara, Saeful Bahri dan Agustiani, juga telah menerima vonis pidana. Saeful Bahri dipenjara selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan, sedangkan Agustiani dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



